Headline INFRASTRUKTUR

TNP2K, Inilah Warisan Penting SBY-Boediono



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Sejatinya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) era Jokowi-JK merupakan kelanjutan dari era SBY-Budiono. Secara definisi, TNP2K tetap dimaknai sebagai  wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan. Landasan hukum pendiriannya tetap sama yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan landasan hukum operasionalnya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Mandat utama yang diberikan kepada TNP2K era Jokowi-JK adalah meningkatkan efektivitas program penangoigulangan kemiskinan, mencakup:

  • memperbaiki sasaran program berbasis rumah tangga dan wilayah;
  • memperbaiki mekanisme penyaluran program.
  • Sementara itu, tugas pokoknya masih sama seperti pada era SBY-Boediono.  Yang berbeda adalah bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sekarang TNP2K dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.

Unsur-unsur yang masuk dalam struktur organisasinya, hampir serupa. Hanya saja, dalam TNP2K jilid dua, anggotanya ditambah satu kementerian lagi yaitu Kementerian ESDM. Penambahan unsur Kementerian ESDM dilakukan demi mendukung komitmen TNP2K era Jokowi-JK yaitu melakukan reformasi kebijakan subsidi di bidang energi, khususnya listrik dan gas.

Sebagaimana diketahui, reformasi kebijakan subsidi listrik sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2017. Sementara itu, reformasi kebijakan subsidi gas sedang dikerjakan. “Artinya, studi dan konsepnya sudah siap, tinggal proses finalisasi menuju penerapannya,” jelas Ruddy Gobel, juru bicara TNP2K.

Reformasi kebijakan subsidi listrik yang kini sedang berjalan, tidak mungkin ada tanpa peran TNP2K. Reformasi kebijakan subsidi listrik juga tidak terjadi secara tiba-tiba, akan tetapi melalui proses kajian dan analisis yang teliti oleh TNP2K sejak akhir  2014. Waktu itu TNP2K menyadari bahwa sejak pertengahan 2014, subsidi listrik mulai dapat dikendalikan karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi pada beberapa pelanggan, seperti industri besar, hotel, mal, dan rumah mewah.

Namun, di sisi lain, sejak  2003, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga R1/450 VA dan R1/900 VA, meskipun biaya produksi listriknya sudah meningkat. Akibatnya, subsidi untuk kedua kelompok tersebut kemudian bertransformasi menjadi bom waktu, ditambah dengan persoalan ketepatan dan efektivitas kelompok pengguna. Hal itulah yang mendorong TNP2K menggagaskan, mengusulkan kepada pemerintah dan ikut aktif merealisasikan reformasi kebijakan subsidi listrik yang tepat sasar (SLTS).

 

Berita Lainnya