Headline INFRASTRUKTUR

Kebijakan Subsidi Listrik Ternyata Inisiatif Boediono



single-image
Struktur Organisasi TNP2K

INDOWORK.ID, JAKARTA: Komitmen untuk mengkaji sebuah kebijakan publik berdasarkan studi yang ilmiah, merupakan inisiatif dari Prof. Boediono, ketika terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2009.

Sebagai seorang yang punya latarbelakang akademis kuat, Boediono menginginkan agar setiap kebijakan publik dihasilkan berdasarkan studi dan kajian yang mendalam, evidence based, bukan karena bisikan kelompok atau partai yang dekat dengan pejabat tinggi pemerintahan. Dari gagasan dan komitmen seperti itu TNP2K lahir sebagai lembaga adhoc non-pemerintah, akan tetapi bekerja sepenuhnya untuk mendukung kebijakan publik.

Boediono
Boediono

Bambang Widianto, Deputi Setwapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/Sekretaris Eksekutif TNP2K, menyatakan landasan hukum TNP2K adalah Perpres No. 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian visi-misi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono (SBY-Boediono) yang menurunkan tingkat kemiskinan hingga 8%-10%pada akhir 2014.

Perpres tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 42 tahun 2010 tentang Struktur Kelembagaan dan Mekanisme Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Daerah.

Menurut Ruddy  Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K,  satu  kunci sukses dari langkah reformasi kebijakan subsidi listrik adalah  peran highlevel person. Kunci sukses berikutnya adalah partisipasi dan komitmen dari seluruh instansi terkait. Dengan begitu, reformasi kebijakan  dapat diimplentasikan segera.

Itulah sebabnya, susunan keanggotaan TNP2K periode 2009-2014 terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ketua: Wakil Presiden
  2. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  3. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Sekretaris Eksekutif: Deputi Seswapres Bidang Kesejahteraan Rakyat
  5. Anggota TNP2K terdiri atas:

Menteri Dalam Negeri

Menteri Keuangan

Menteri Sosial

Menteri Kesehatan

Menteri Pendidikan Nasional

Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Pembangunan (Kepala UKP4)

Sekretaris Kabinet

Kepala Badan Pusat Statistik

Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemangku Kepentingan yang Ditetapkan

oleh Ketua.

Menurut Bambang Widianto, tugas utama TNP2K ada tiga, yaitu:

  • Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
  • Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penanggulangan kemiskinan di K/L.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Bambang juga menjelaskan bahwa program TNP2K periode 2009-2014 membutuhkan dukungan biaya yang tidak kecil. Oleh karena itu dibentuklah sebuah tim pembiayaan yang diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas. Tim tersebut mengupayakan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri (APBN), dan pembiyaaan yang berasal dari hibah luar negeri (multi donor).

Berbicara soal pembiayaan, Ruddy punya pengalaman tersendiri. “Saya mengetahui betul bahwa Pak Boediono sangat serius mencari donator dari lembaga donor internasional.”

Dengan begitu TNP2K tidak terlalu bergantung pada dana APBN. Sebab, prosesnya bisa panjang, dan itu akan menghambat kerja penanggulangan kemiskinan. Jadi, TNP2K mengelola dana donor itu secara otonom, sehingga dapat merekrut tenaga ahli dan profesional di bidangnya dengan bayaran yang juga standar.

Ruddy menambahkan bahwa strategi seperti itu terbukti efektif. Selama periode kedua pemerintahan SBY, ada beberapa kebijakan publik penting yang lahir sebagai  hasil studi dan analisis TNP2K dengan menggunakan Basis Data Terpadu (BDT).  Misalnya kebijakan tentang Jamkesmas, Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Bersyarat, dan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Miskin (BSM).

Nah, ketika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terpilih, pada 2014, eksistensi TNP2K tetap dipertahankan. Inilah satu-satunya lembaga adhoc yang diteruskan. “Mungkin pemerintah melihat bahwa TNP2K bekerja benar dan memberikan kontribusi yang siginifikan,” ujar Ruddy sembari tersenyum.

Berita Lainnya