Headline Humaniora Lainnya News

OJK Dukung Satgas Terpadu Berantas Judi Online



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online, dan akan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar  menyatakan pihaknya  mendukung penuh yang satgas itu. “kami akan lihat dari yang sudah diblokir (rekening yang diduga terkait dengan judi online) ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22 Mei 2024).

Munurut dia, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan untuk judi online.

Ia mengharapkan penanganan judi online berjalan cepat.

Memang, katanya,harus ada regulasi untuk mencegah aktivitas judi online seperti mengetahui profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di bank.

Dia mengatakan algoritma, kelakuan, pola, antara pemilik rekening mirip.”itu yang kita harus pahami dan bank harus bisa enforce dalam due diligence dan pengetahuan tentang nasabah,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan satgas terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Presiden juga memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.

“Seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kami selesaikan,” kata Budi kepada wartawan seusai ratas pembahasan pemberantasan judi online tersebut.

Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down).

Sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Sumber : antaranews.com

Berita Lainnya