Headline Humaniora

Petugas Partai, Terjebak Persepsi Lupa Substansi



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kita sering terjebak pada persepsi sempit dalam memaknai sebuah terminologi. Lalu abai dan lupa pada substansi. Saya ingin berceloteh tentang terminologi petugas partai.

Pertama, menurut konstitusi, calon presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Jadi calon presiden sudah pasti petugas partai. Tapi jangan lupa, pintu akhir ke singgasana kuncinya di tangan rakyat.

Parpol cukup mengantar sampai ke depan pintu gerbang itu. Jadi seorang presiden, apalagi seorang kepala negara bukan lagi petugas partai semata. Lebih dari itu. Seorang presiden adalah petugas rakyat. Petugas rakyat!

Kedua, jauh lebih penting dari formalitas UUD, adalah substansi. Tugas apa? Kalau tugasnya hanya untuk memperbesar upeti kepada partai, membuat partai menjadi lebih kaya, membuka akses eksklusif bagi petinggi partai, mengangkat ketua partai ke tingkat kultus individu, maka seorang pemimpin yang memiliki integritas akan menolak. Wajib menolak.

Tapi kalau tugasnya adalah membangun bangsa, menyejahterakan rakyat, maka persetan siapapun yang memberi tugas. Laksanakan! Itu tugas seorang presiden. Tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan cara yang mulia.

Seorang cendekiawan hanya tunduk pada kebenaran. Seorang negarawan punya prioritas loyalitas. Kepentingan negara diletakkan paling atas. Titik.

Tuanku adalah rakyat
Jabatan hanya mandat

Semoga bukan gimik sesaat
Bukan cuma topeng hasrat syahwat
Umpan pemikat
Agar rakyat terjerat

Semoga bukan gimik sesaat
Tapi betul suatu tekad bulat
Untuk berbaiat kepada rakyat
Mari sahabat kita lihat.

*) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, Redaktur Khusus Indowork.id

Berita Lainnya