Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2 Triliun
- 19 October 2026
- 2 min read
INDOWORK.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), Anwar Lawden, sebagai tersangka dugaan korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan praktik penentuan harga transaksi antarperusahaan atau transfer pricing dalam perdagangan produk pulp.
Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Oktober 2026 dan diumumkan sehari kemudian. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan mencakup transaksi sepanjang 2008–2025. Aparat mendalami dugaan manipulasi harga penjualan produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dan pembeli domestik.
Salah satu modus yang diselidiki adalah under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui perubahan klasifikasi produk pulp dalam dokumen perdagangan.
Penyidik menemukan indikasi perubahan klasifikasi dissolving pulp menjadi jenis pulp dengan harga berbeda. Perubahan tersebut diduga memengaruhi nilai penjualan yang dilaporkan perusahaan.
Kejaksaan Agung juga mendalami transaksi dengan perusahaan afiliasi DP MMI Ltd. Hubungan bisnis dan kewajaran harga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan penyidik.
Selain transaksi perdagangan, aparat mengusut dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan.
Anwar ditangkap di Medan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan Agung kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Perkara ini juga menyeret pihak lain dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi dan dua pegawai pajak yang diduga terlibat.
Sebagai perusahaan terbuka, Toba Pulp Lestari menghadapi perhatian investor terhadap potensi risiko hukum dan keuangan. Namun, nilai kerugian negara yang disebut penyidik belum otomatis menjadi kewajiban pembayaran emiten.
Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Pembuktian dugaan tindak pidana akan berlangsung melalui proses hukum sesuai ketentuan.
Kasus ini menyoroti risiko transaksi afiliasi yang berlangsung lintas negara dalam jangka panjang. Penentuan harga transfer harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Investor perlu mencermati keterbukaan informasi INRU mengenai perkembangan perkara dan dampaknya terhadap kegiatan operasional. Kejelasan kewajiban hukum serta perubahan manajemen akan menjadi faktor penting bagi penilaian risiko perusahaan.


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *