IDX
Sumber: Yahoo Finance · data dapat tertunda
IHSG 5,901 ▼ 246 (-0.59%)BBCA 5,925 ▼ 125 (-0.42%)BBRI 3,070 ▼ 70.00 (-1.29%)BMRI 3,990 ▼ 110 (-0.50%)TLKM 2,230 ▼ 80.00 (-2.19%)ASII 4,720 ▼ 60.00 (0.17%)UNVR 1,575 ▼ 15.00 (-0.63%)GOTO 27.00 ▼ 3.00 (0.00%)ADRO 2,530 ▼ 70.00 (1.61%)BBNI 3,390 ▼ 50.00 (0.30%)IHSG 5,901 ▼ 246 (-0.59%)BBCA 5,925 ▼ 125 (-0.42%)BBRI 3,070 ▼ 70.00 (-1.29%)BMRI 3,990 ▼ 110 (-0.50%)TLKM 2,230 ▼ 80.00 (-2.19%)ASII 4,720 ▼ 60.00 (0.17%)UNVR 1,575 ▼ 15.00 (-0.63%)GOTO 27.00 ▼ 3.00 (0.00%)ADRO 2,530 ▼ 70.00 (1.61%)BBNI 3,390 ▼ 50.00 (0.30%)
Berita Elektronik

KPPU Soroti Kekuatan Pasar Platform Digital dan Posisi Tawar Perusahaan Media

Perusahaan media perlu memperoleh kejelasan mengenai penggunaan konten jurnalistik, mekanisme pemeringkatan, data lalu lintas rujukan, serta praktik platform yang dapat memengaruhi jangkauan audiens dan pendapatan mereka

INDOWORK.ID, JAKARTA : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tantangan persaingan usaha dalam ekosistem platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), khususnya terkait kekuatan pasar, posisi tawar perusahaan media, dan keberlanjutan jurnalisme.

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan platform digital kini berperan sebagai gerbang utama yang menghubungkan perusahaan media dengan masyarakat.

“Platform memengaruhi cara berita ditemukan, didistribusikan, diperingkat, dan dimonetisasi. Perkembangan AI semakin mengubah pola tersebut melalui fitur yang memungkinkan pengguna memperoleh jawaban atau rangkuman informasi secara langsung tanpa harus mengunjungi situs penerbit berita,” paparnya dalam seminar daring (webinar) internasional seperti dikutip Selasa (13/10).

Perubahan ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi arus kunjungan atau referral traffic ke situs media, yang selama ini menjadi salah satu sumber penting bagi model bisnis dan pendapatan penerbit berita.

Di sisi lain, tambah Rhido, konten jurnalistik yang kredibel, relevan, dan berkualitas tetap memiliki nilai strategis bagi platform digital dan penyedia layanan AI karena dapat meningkatkan relevansi serta keandalan informasi yang dihasilkan.

“Isu persaingan usahanya bukan terletak pada teknologi AI itu sendiri. Pertanyaan utamanya adalah apakah penguasaan atas akses audiens, data, distribusi, dan monetisasi dapat meningkatkan kekuatan pasar platform serta menciptakan ketergantungan yang berlebihan bagi perusahaan media,” ujar Rhido.

Dari perspektif persaingan usaha, paparnya, KPPU menilai pentingnya transparansi, kondisi komersial yang wajar, dan keseimbangan posisi tawar dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan media.

“Perusahaan media perlu memperoleh kejelasan mengenai penggunaan konten jurnalistik, mekanisme pemeringkatan, data lalu lintas rujukan, serta praktik platform yang dapat memengaruhi jangkauan audiens dan pendapatan mereka,” tutur Ridho.

Menurutnya, selain transparansi, hubungan komersial perlu memberikan ruang negosiasi yang bermakna bagi para pihak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perhatian juga perlu diberikan kepada perusahaan media kecil dan lokal yang berpotensi memiliki keterbatasan dalam bernegosiasi dengan platform berskala besar,” tegasnya.

Upaya tersebut, lanjutnya, perlu ditempuh tanpa menghambat inovasi, membatasi persaingan secara tidak proporsional, atau menciptakan perlakuan khusus yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ridho mengatakan perkembangan AI juga menuntut industri jurnalisme untuk terus beradaptasi melalui inovasi model bisnis.

Namun, perubahan teknologi perlu berjalan seiring dengan terciptanya persaingan yang sehat, keberlanjutan industri media, dan terjaganya akses masyarakat terhadap informasi yang beragam serta berkualitas.

“Perkembangan AI, platform digital, dan jurnalistik perlu dipahami sebagai persoalan teknologi sekaligus persoalan struktur pasar, posisi tawar, transparansi, ketergantungan, dan distribusi nilai ekonomi. KPPU akan terus melakukan monitoring, memperkuat koordinasi, dan bertindak apabila terdapat bukti cukup adanya pelanggaran hukum persaingan usaha,” tutup Rhido.(*)



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *