Humaniora

Nabilah Aboebakar Alhabsyi: Membawa Kursi Roda ke Meja Kebijakan

SahabatIn bisa menjadi lebih dari gerakan relawan. Dengan posisi Nabilah Aboebakar Alhabsyi sebagai legislator DKI Jakarta, pengalaman warga rentan dapat dibawa ke ruang anggaran, pengawasan, dan kebijakan kota.

Jakarta ke depan akan menjadi kota global. Tetapi capaiannya tidak hanya diukur dari gedung tinggi, kereta cepat, kawasan bisnis, atau pusat belanja. Ia juga diukur dari kemampuan orang paling rentan menggunakan kota itu tanpa merasa asing.

Peluncuran SahabatIn PKS DKI Jakarta oleh Hj. Nabilah Aboebakar Alhabsyi membuka pintu pembicaraan itu. Bukan hanya soal relawan. Bukan hanya soal komunitas. Tetapi soal bagaimana pengalaman warga disabilitas, lansia, perempuan, anak, dan kelompok rentan dapat masuk ke meja kebijakan.

Nabilah berada pada dua kaki strategis. Ia Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas PKS DKI Jakarta. Ia juga anggota DPRD DKI Jakarta.

Dua posisi itu bisa menjadi jembatan. Satu kaki di lapangan, satu kaki di ruang kebijakan. Namun jembatan hanya berguna jika dilalui.

Dari Cerita Menjadi Data

SahabatIn lahir dari tema “Setiap orang berhak memiliki sahabat.” Kalimat itu menyentuh sisi emosional. Tetapi dalam kerja kebijakan, persahabatan harus diterjemahkan menjadi data, peta masalah, dan tindak lanjut.

Seorang relawan mungkin mendengar cerita keluarga yang kesulitan mengurus bantuan sosial. Relawan lain menemukan penyandang disabilitas yang ingin bekerja tetapi tidak tahu ke mana melamar. Ada yang mencatat halte tidak ramah kursi roda. Ada yang melihat sekolah belum siap menerima anak dengan kebutuhan khusus. Ada yang mendampingi perempuan rentan yang mengalami kekerasan.

Jika cerita itu berhenti di ruang percakapan, ia hanya menjadi pengalaman. Jika dicatat, diverifikasi, dikelompokkan, dan dibawa ke lembaga yang tepat, ia menjadi bahan kebijakan.

Inilah kemungkinan paling menarik dari SahabatIn: relawan sebagai sensor sosial.

Mereka tidak menggantikan pemerintah. Mereka tidak menggantikan organisasi penyandang disabilitas. Mereka bisa menjadi penghubung. Mereka menangkap sinyal dari bawah, lalu membawa sinyal itu ke tempat di mana keputusan dibuat.

Di DPRD, sinyal itu dapat berubah menjadi pertanyaan rapat kerja, bahan reses, rekomendasi anggaran, pengawasan dinas, atau dorongan revisi program.

Jakarta memiliki instrumen perlindungan sosial. Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta menjadi bagian dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat 212.116 penerima manfaat pada Juli 2026 setelah proses verifikasi dan pemadanan data. Pada Juni 2026, penerimanya 215.034 orang.

Bantuan ini penting. Ia membantu kebutuhan dasar. Tetapi bantuan bukan garis akhir.

Banyak penyandang disabilitas tidak ingin hidup hanya dari bantuan. Mereka ingin sekolah. Ingin bekerja. Ingin membuka usaha. Ingin naik transportasi umum tanpa cemas. Ingin masuk gedung tanpa dipanggul. Ingin dilayani tanpa ditertawakan. Ingin memilih, mengkritik, dan ikut menentukan arah kotanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memberi dasar kuat. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen.

Di atas kertas, aturan itu maju. Di lapangan, pertanyaannya panjang.

Di sinilah SahabatIn dapat bergerak dari kerja sosial menuju kerja ekonomi. Relawan bisa memetakan keterampilan, menghubungkan pelatihan, mempertemukan dunia usaha, dan mendorong akses kerja.

Bukan sebagai calo pekerjaan. Bukan sebagai lembaga belas kasihan. Tetapi sebagai jembatan.

Sering kali disabilitas dianggap urusan Dinas Sosial. Cara pandang itu terlalu sempit.

Jika masalahnya trotoar, ia menjadi urusan bina marga dan tata kota. Jika masalahnya halte, ia urusan perhubungan. Jika masalahnya sekolah, ia urusan pendidikan. Jika masalahnya puskesmas, ia urusan kesehatan. Jika masalahnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, ia urusan perlindungan, hukum, dan layanan psikologis. Jika masalahnya aplikasi layanan publik, ia urusan digital.

Karena itu, kebijakan inklusi tidak boleh terkurung dalam satu program.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas sudah lama memberi kerangka daerah. UU 8/2016 kemudian memberi dasar nasional yang lebih kuat dengan pendekatan hak. Tetapi aturan lama dan baru selalu menghadapi masalah yang sama: implementasi.

Kursi roda tidak membaca perda. Tunanetra tidak membaca naskah akademik. Anak disabilitas tidak otomatis masuk sekolah karena regulasi menyebut hak pendidikan. Warga merasakan kebijakan hanya ketika kebijakan itu berubah menjadi akses.

Maka ukuran kota inklusif sederhana: apakah orang bisa menggunakannya.

Politik yang Mendengar

Sebagai anggota DPRD, Nabilah dapat memakai SahabatIn sebagai kanal mendengar. Tetapi kanal mendengar tidak boleh berhenti menjadi kanal memotret. Ia harus melahirkan umpan balik.

Warga perlu tahu: laporan mereka masuk ke mana? Direspons oleh siapa? Apa tindak lanjutnya? Jika tidak selesai, kenapa? Jika butuh anggaran, kapan dibahas? Jika butuh dinas lain, siapa yang menghubungkan?

Inilah perbedaan kegiatan sosial dan kerja kebijakan.

Kegiatan sosial sering selesai saat bantuan diserahkan. Kerja kebijakan baru selesai ketika masalah berubah.

SahabatIn bisa membangun pola sederhana. Relawan menerima laporan. Komunitas memverifikasi. Tim menyusun peta masalah. DPRD membawa ke rapat. Dinas memberi jawaban. Warga mendapat kabar balik. Proses dievaluasi.

Jika siklus ini berjalan, SahabatIn tidak hanya menjadi komunitas. Ia menjadi laboratorium kecil demokrasi lokal.

Namun gerakan ini harus hati-hati. Karena ia lahir dari lingkungan partai politik, batas antara pelayanan warga dan pencitraan politik mudah kabur. Penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak boleh menjadi latar foto. Mereka tidak boleh menjadi angka mobilisasi. Mereka harus memegang suara.

Prinsip yang lazim dalam gerakan disabilitas perlu dipegang: nothing about us without us. Tidak ada keputusan tentang kami tanpa kami.

Artinya, penyandang disabilitas tidak cukup diundang hadir. Mereka harus ikut merancang program. Tidak cukup menjadi penerima. Mereka harus ikut menilai. Tidak cukup diberi panggung. Mereka harus ikut memegang agenda.

Apa bentuk paling konkret dari SahabatIn jika ingin masuk ke kebijakan?

Pertama, membuat peta aksesibilitas. Relawan dapat mencatat fasilitas publik yang tidak ramah disabilitas: trotoar, halte, kantor kelurahan, puskesmas, sekolah, ruang ibadah, taman, dan layanan digital.

Kedua, membuat peta kebutuhan ekonomi. Banyak penyandang disabilitas memiliki keterampilan, tetapi tidak memiliki akses pasar, alat kerja, pelatihan lanjutan, atau jaringan usaha.

Ketiga, mengawal bantuan sosial. KPDJ, KLJ, dan KAJ penting, tetapi selalu membutuhkan validasi data. Relawan dapat membantu warga memahami prosedur tanpa mengambil alih peran negara.

Keempat, membuka dialog dengan dunia usaha. Kuota kerja penyandang disabilitas tidak akan hidup jika perusahaan tidak disiapkan. Perlu edukasi, penyesuaian kerja, dan contoh praktik baik.

Kelima, membawa suara keluarga. Orang tua dan pengasuh sering menjadi tulang punggung yang tidak terlihat. Mereka membutuhkan dukungan informasi, komunitas, dan layanan.

Semua itu dapat masuk ke DPRD sebagai bahan pengawasan dan penganggaran. Dari peta masalah, lahir pertanyaan kepada dinas. Dari pertanyaan, lahir komitmen. Dari komitmen, lahir anggaran. Dari anggaran, publik menagih hasil.

Jakarta sudah punya aturan. Jakarta punya anggaran. Jakarta punya program. Yang sering kurang adalah jembatan antara dokumen dan hidup sehari-hari.

SahabatIn mencoba berdiri di jembatan itu.

Jika berhasil, ia tidak hanya akan menjadi gerakan relawan. Ia dapat menjadi cara baru membaca kota: bukan dari sudut mereka yang paling mudah bergerak, tetapi dari mereka yang selama ini paling sering terhalang.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *