Bisnis Headline

Jelang Wajib Halal, Kuota Sertifikasi Gratis untuk UMK Susut 19,2 Persen

Kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi usaha mikro dan kecil pada 2026 menyusut 19,2 persen di tengah semakin dekatnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang. Penurunan kuota tersebut berisiko mempersempit akses UMK sekaligus menghambat pencapaian target sertifikasi halal nasional.

INDOWORK.ID, JAKARTA: Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan, kuota SEHATI 2026 disesuaikan dari sekitar 1,35 juta menjadi 1.090.891 sertifikat. Penyesuaian dilakukan menyusul reprioritisasi anggaran pemerintah.

Kuota awal sebanyak 1,35 juta sertifikat sebelumnya ditetapkan melalui [Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026](https://cmsbl.halal.go.id/uploads/1_Tahun_2026_Kepkaban_Juknis_Sehati_2026_601d2c803f.pdf).

“Penurunan kuota sebesar 19,2 persen berpotensi mengurangi akses usaha mikro dan kecil terhadap sertifikasi halal gratis,” kata Emir dalam Webinar Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Triwulan II 2026.

Menurut dia, pengurangan kuota juga berpotensi memperlambat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 3,5 juta sertifikat halal per tahun.

Hingga 7 Juli 2026, realisasi program SEHATI mencapai 951.846 sertifikat atau 87,3 persen dari kuota yang tersedia. Dengan demikian, kuota yang tersisa hanya sekitar 139.045 sertifikat atau 12,7 persen.

Sementara itu, secara kumulatif jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai sekitar 4,2 juta sertifikat, mencakup sekitar 13,7 juta produk. Jumlah sertifikat tersebut bertambah sekitar 418.000 atau 11 persen dibandingkan posisi triwulan pertama 2026.

Emir menjelaskan, sekitar 96,6 persen sertifikat halal diterbitkan melalui skema pernyataan mandiri atau *self-declare*. Skema tersebut menjadi instrumen utama untuk memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Namun, tingginya ketergantungan pada program gratis membuat pemangkasan kuota berpotensi langsung memengaruhi kemampuan UMK memperoleh sertifikat. Persoalan tersebut semakin mendesak menjelang tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. BPJPH sebelumnya menegaskan pemberlakuan kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. [BPJPH](https://bpjph.halal.go.id/read/bpjph-idulfitri-jadi-momentum-perkuat-kesadaran-produk-halal-di-masyarakat)

“Keterbatasan pembiayaan sertifikasi halal masih menjadi tantangan, khususnya menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal,” ujar Emir.

KNEKS merekomendasikan diversifikasi sumber pembiayaan agar program sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada APBN. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan APBD, sementara BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dapat mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Sumber pembiayaan juga dapat diperluas melalui perbankan syariah, lembaga amil zakat, dana wakaf, dan lembaga filantropi. Menurut Emir, berbagai sumber tersebut perlu dihimpun dalam satu platform kemitraan nasional agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selain pembiayaan, KNEKS menilai pengawasan setelah sertifikat diterbitkan perlu diperkuat. Peningkatan jumlah sertifikat harus diikuti kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga bahan, proses produksi, dan integritas jaminan produk halal.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *