Bisnis Headline

Literasi Keuangan Syariah 43,42 Persen, Tingkat Inklusi Baru 13,41 Persen

Pengetahuan masyarakat mengenai keuangan syariah terus meningkat, tetapi belum diikuti penggunaan produk dan layanan secara luas. Indeks literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 13,41 persen.

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kesenjangan sekitar 30 poin persentase tersebut memperlihatkan bahwa semakin banyak masyarakat memahami keuangan syariah, tetapi hanya sebagian kecil yang benar-benar menggunakan layanan perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, atau produk keuangan syariah lainnya.

Ketua Badan Pelaksana Harian Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Muhammad Syakir Sula menggambarkan kesenjangan tersebut secara sederhana.

“Kalau bertemu 100 orang, sekitar 43 orang sudah mengetahui keuangan syariah, tetapi yang menggunakannya baru sekitar 13 orang,” kata Syakir dalam Webinar Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Triwulan II 2026.

Angka literasi dan inklusi tersebut berasal dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Pusat Statistik. Survei yang sama mencatat indeks literasi keuangan nasional sebesar 66,46 persen dan inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen. [OJK](https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-dan-BPS-Umumkan-Hasil-Survei-Nasional-Literasi-Dan-Inklusi-Keuangan-SNLIK-Tahun-2025.aspx)

Pada sektor keuangan nasional secara keseluruhan, tingkat inklusi justru lebih tinggi daripada tingkat literasi. Sebaliknya, pada sektor syariah, pemahaman masyarakat jauh lebih tinggi dibandingkan pemanfaatan produknya.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai kondisi tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang pasar.

“Banyak masyarakat yang sudah memiliki literasi yang baik, tetapi akses keuangan syariahnya masih belum sampai kepada mereka,” ujar Emir.

Menurut dia, peningkatan pemahaman yang mendahului penggunaan produk sebenarnya memiliki sisi positif. Masyarakat yang memahami manfaat, risiko, biaya, dan karakteristik produk akan lebih terlindungi dari kesalahan pengambilan keputusan maupun penipuan keuangan.

Namun, lebarnya kesenjangan menunjukkan bahwa edukasi saja tidak cukup. Masyarakat yang telah memahami keuangan syariah belum tentu menemukan kantor layanan, agen, aplikasi, atau produk yang sesuai dengan kebutuhannya.

KNEKS mencatat program inklusi keuangan syariah hingga Mei 2026 telah menjangkau 1.916 titik layanan di 33 provinsi. Jaringan tersebut melibatkan 374 pondok pesantren, 420 sekolah dan perguruan tinggi, 298 lembaga keuangan mikro dan sosial syariah, serta 251 masjid.

Kendati jaringan bertambah, sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur. Kesenjangan digital juga membuat masyarakat di daerah tertentu belum mudah mengakses layanan berbasis aplikasi.

“Tantangannya adalah keterbatasan infrastruktur dan akses layanan keuangan syariah di berbagai wilayah, rendahnya pemanfaatan layanan formal, serta kesenjangan digital,” kata Emir.

Dari sisi permintaan, masyarakat masih mempertimbangkan harga, kemudahan transaksi, kualitas pelayanan, jaringan, dan manfaat produk. Identitas syariah belum otomatis membuat konsumen berpindah apabila produk yang ditawarkan dianggap kurang praktis atau kurang kompetitif.

Karena itu, KNEKS mendorong perluasan unit layanan berbasis komunitas serta pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen edukasi. Industri keuangan juga perlu menghubungkan layanan dengan kebutuhan nyata masyarakat, seperti pembiayaan UMKM, pertanian, pendidikan, perumahan, dan pengelolaan dana sosial.

Tantangan utama ke depan bukan lagi sekadar membuat masyarakat mengenal keuangan syariah. Industri harus mampu mengubah pengetahuan tersebut menjadi penggunaan produk yang aman, mudah, terjangkau, dan relevan.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *