Berlaku Mulai 28 Oktober, Syarat Penerbangan Terbaru bagi Calon Penumpang

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Diretorat Jenderal Perhubungan Udara mnerbitkan aturan baru perihal syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali.
Adapun kata Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
SE yang berlaku mulai 28 Oktober 2021 mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali dan serta dari dan ke Jawa-Bali. Adapun ketentuannya, yakni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Selain itu, juga menunjukan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3X24 jam), sebelum keberangkatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali. Tetapi, selain keterangan negatif RT-PCR, calon penumpang juga bisa menunjukan hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1X24 jam) sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, ada pengecualian bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Selain itu, pengeualian ini juga berlaku bagi angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
Novie menambahkan bahwa pemberlakuan aturan ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *