Headline Humaniora

Humas Polsek Jagakarsa Pasang Spanduk PSI



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Spanduk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertebaran di kawasan Jagakarsa dan sekitarnya ternyata dipasang oleh anggota Polksek Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Indowork.id, sejumlah spanduk PSI yang tiba-tiba muncul pada pagi hari. Siapa yang memasang? “Polisi, ia staf humas di Polsek Jagakarsa,” kata seorang pengurus RW.

Namun ketika didesak bahwa polisi harus independen, sang tokoh masyarakat tersebut mengatakan bahwa sang polisi hanya membantu temannya. “Katanya sih temannya yang pasang,” katanya, Kamis, 11 Januari 2023.

Polsek Jagakarsa yang melayani wilayah kecamanatan Jagakarsa yang terdiri dari kelurahan Jagakarsa, Srengsengsawah, Lenteng Agung, Tanjung Barat dan Ciganjur. Menjelang Pilpres bertebaran poster dan leaflet kampanye. Namun spanduk untuk PSI justru dipasang oleh staf kepolisisan yang seharusnya netral.

Seorang tokoh masyarakat menilai yang dilakukan oleh polisi tersebut melanggar aturan sehingga harusi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, seorang tokoh agama mengatakan sebaiknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi itu harus ditindak tegas. “Kapolsek Jagakarsa harus mengawasi anak buahnya. Aturan sudah jelas, polisi yang melanggar harus ditindak tegas,” ujarnya.

Menurut Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan.

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

SOROTAN KE PSI

Menurut Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menjadi sorotan terkait data keuangan pengeluaran kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), PSI disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 pengeluaran kampanye. Adapun masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Data LADK itu diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024). “Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000.00, pengeluaran Rp 180.000.00,” tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional. Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta.

Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah. Namun demikian, KPU RI menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai. LADK akan dikembalikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.

Idham menjelaskan bahwa isi LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujar Idham dalam keterangan tertulis. Salah input Terkait ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka soal laporan dana kampanye partainya.

Berita Lainnya