Sebagian lahan proyek disebut berstatus kawasan hutan, tetapi telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Pemerintah menjanjikan kompensasi yang layak, sementara pendataan, pengakuan hak, penilaian aset, dan mekanisme pengaduan masih harus dibuat terang.
INDOWORK.ID, TANIMBAR: Pembangunan Proyek LNG Abadi Masela senilai US$20,9 miliar membawa harapan besar bagi Kepulauan Tanimbar, Maluku. Namun, di balik pembangunan kilang, pelabuhan, jalan, dan fasilitas pendukung, terdapat persoalan mendasar yang menyentuh kehidupan masyarakat: kepastian hak atas tanah dan kebun yang selama ini mereka kelola.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan sebagian lahan yang digunakan untuk mendukung proyek secara administratif berada di kawasan hutan. Di sisi lain, lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun secara turun-temurun.
Pemerintah menjanjikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Istilah yang digunakan bukan sekadar “ganti rugi”, melainkan “ganti untung”, untuk menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang kehilangan sumber penghidupan akibat masuknya investasi.
“Sekalipun tanah yang dipakai adalah tanah kawasan hutan, mereka sudah berkebun secara turun-temurun. Karena itu, mereka diberikan ganti rugi—bukan ganti rugi, tetapi ganti untung—untuk dipergunakan sebaik-baiknya,” kata Menteri ESDM dalam groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis, 16 Juli 2026.
Pernyataan tersebut membuka harapan bagi masyarakat. Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan berapa luas lahan yang terdampak, berapa jumlah keluarga penggarap, jenis tanaman yang berada di atas lahan, serta bagaimana nilai kompensasi akan dihitung.
Investasi penting, hak masyarakat lebih penting
Proyek LNG Abadi Masela merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di sektor energi. Kilang LNG darat akan dibangun di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pembangunannya mencakup fasilitas bawah laut, sumur produksi, unit produksi terapung, jaringan pipa, pelabuhan, kilang LNG darat, serta fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon.
Nilai investasinya diperkirakan mencapai US$20,9 miliar. Proyek ini dirancang menghasilkan LNG sebanyak 9,5 juta ton per tahun, gas pipa domestik sekitar 150 juta kaki kubik per hari, dan kondensat hingga 35.000 barel per hari.
Besarnya skala proyek membuat kebutuhan lahannya tidak terbatas pada lokasi kilang. Tanah juga diperlukan untuk pembangunan jalan, pelabuhan, area penyimpanan, jaringan utilitas, perumahan pekerja, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Menteri ESDM menegaskan investasi tetap harus berjalan. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang telah menggantungkan hidup pada tanah tersebut.
“Investasi masuk penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana investasi memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di daerah tempat investasi berada,” ujarnya.
Pesan itu menunjukkan bahwa penyelesaian lahan tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif untuk mempercepat proyek. Tanah bagi masyarakat dapat menjadi kebun, sumber pangan, tempat mencari penghasilan, sekaligus bagian dari hubungan sosial dan sejarah keluarga.
Status kawasan hutan membuat persoalan lebih rumit
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika lahan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun secara administratif tercatat sebagai kawasan hutan.
Dalam kondisi seperti itu, warga mungkin menguasai dan memanfaatkan lahan secara nyata, tetapi tidak selalu memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan formal. Sebagian masyarakat dapat menggunakan bukti lain, seperti riwayat penguasaan, surat keterangan desa, batas kebun, tanaman yang telah tumbuh lama, atau pengakuan tokoh adat dan warga sekitar.
Perbedaan antara status administratif dan penguasaan faktual dapat memunculkan masalah dalam proses kompensasi. Apabila pemerintah hanya mengakui pemegang sertifikat, masyarakat yang telah mengelola kebun selama puluhan tahun berisiko tidak terdaftar sebagai pihak yang berhak.
Sebaliknya, apabila pengakuan diberikan tanpa verifikasi yang kuat, dapat muncul klaim baru dari pihak yang sebelumnya tidak pernah menguasai atau mengelola lahan.
Karena itu, pendataan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, operator proyek, serta instansi yang menangani pertanahan dan kehutanan.
Setiap bidang tanah perlu dipetakan. Pemerintah harus mencatat siapa yang menguasai, sejak kapan digunakan, tanaman apa yang berada di atasnya, serta apakah lahan menjadi sumber pendapatan utama keluarga.
“Ganti untung” perlu ukuran yang jelas
Istilah “ganti untung” sering digunakan untuk menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh kompensasi yang lebih baik daripada sekadar nilai aset yang hilang. Namun, istilah tersebut tetap membutuhkan metode penghitungan yang jelas.
Kompensasi tidak cukup hanya menghitung luas tanah. Penilaian perlu memperhitungkan bangunan, tanaman produktif, biaya pemindahan, hilangnya pendapatan, serta waktu yang diperlukan masyarakat untuk membangun kembali sumber penghidupan.
Sebatang pohon produktif, misalnya, tidak hanya memiliki nilai kayu. Pohon tersebut dapat menghasilkan buah atau komoditas yang dijual setiap musim selama bertahun-tahun. Kehilangannya berarti hilangnya aliran pendapatan rumah tangga.
Begitu pula kebun yang telah dikelola lama. Nilainya tidak hanya terletak pada tanah, tetapi juga pada tenaga, waktu, pengetahuan, dan biaya yang telah dikeluarkan keluarga untuk membuat lahan produktif.
Karena itu, penilai independen diperlukan agar harga tidak hanya ditentukan oleh pihak yang membutuhkan tanah. Masyarakat juga harus mendapat penjelasan mengenai dasar penilaian, komponen yang dihitung, dan proses untuk mengajukan keberatan.
Tanpa standar tersebut, istilah “ganti untung” berisiko berhenti sebagai slogan. Warga mungkin menerima pembayaran, tetapi kehilangan sumber pendapatan yang nilainya lebih besar dalam jangka panjang.
Jangan samakan kompensasi dengan bantuan sosial
Kompensasi tanah dan tanaman merupakan hak pihak yang terdampak, bukan bantuan sosial atau kemurahan hati perusahaan.
Perbedaan ini penting karena bantuan dapat diberikan secara sukarela, sedangkan kompensasi harus dihitung berdasarkan kerugian dan hak yang dapat dibuktikan.
Pemerintah dan pengelola proyek perlu memisahkan secara tegas pembayaran lahan dari program tanggung jawab sosial perusahaan. Pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, atau bantuan usaha tidak dapat digunakan untuk menggantikan kewajiban membayar tanah, tanaman, dan kerugian ekonomi warga.
Program pemberdayaan masyarakat tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus menjadi tambahan manfaat, bukan pengganti pembayaran atas aset dan sumber penghidupan yang terdampak.
Risiko konflik dan percaloan
Masuknya proyek bernilai besar dapat menaikkan harga tanah dan memunculkan klaim baru. Orang yang sebelumnya tidak mempunyai hubungan dengan lahan dapat datang untuk memperoleh bagian dari pembayaran.
Risiko percaloan juga dapat muncul. Pihak tertentu mungkin menawarkan bantuan mengurus dokumen dengan meminta potongan dari kompensasi warga.
Dalam kondisi lain, ketidaksepakatan dapat terjadi di dalam keluarga atau kelompok masyarakat mengenai siapa yang paling berhak menerima pembayaran. Tanah yang dikelola bersama atau diwariskan tanpa pembagian formal berpotensi menimbulkan sengketa.
Pemerintah perlu menyediakan posko informasi dan pengaduan yang mudah dijangkau. Setiap warga harus dapat memeriksa hasil pendataan, menyampaikan bukti, dan mengajukan keberatan tanpa biaya.
Daftar penerima kompensasi serta bidang tanah yang telah diverifikasi juga perlu diumumkan secara terbatas dan hati-hati untuk kepentingan transparansi, dengan tetap melindungi data pribadi warga.
Pembayaran sebaiknya dilakukan langsung kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang dapat dilacak. Cara ini dapat mengurangi risiko pemotongan, pungutan liar, dan penyalahgunaan oleh perantara.
Hak adat perlu mendapat tempat
Kepulauan Tanimbar memiliki hubungan sosial dan adat yang kuat. Dalam sejumlah komunitas, penguasaan tanah tidak selalu bersifat individual, tetapi dapat terkait dengan keluarga besar, kelompok kekerabatan, atau masyarakat adat.
Karena itu, pendekatan berbasis sertifikat perseorangan saja belum tentu cukup. Pemerintah perlu memahami bagaimana masyarakat setempat mengenali batas, mewariskan hak, dan menggunakan tanah.
Keterlibatan tokoh adat penting untuk membantu verifikasi sejarah penguasaan. Namun, keputusan tidak boleh hanya bergantung pada satu tokoh. Prosesnya harus melibatkan seluruh pihak yang mempunyai hubungan dengan tanah, termasuk perempuan dan anggota keluarga yang selama ini mengelola kebun.
Musyawarah adat juga tidak boleh menggantikan hak setiap warga untuk memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan. Dalam keluarga, pihak yang bekerja langsung di kebun belum tentu tercatat sebagai pemilik formal. Hal ini perlu diperhatikan agar manfaat kompensasi tidak hanya dikuasai segelintir orang.
Uang kompensasi dapat cepat habis
Pemberian uang dalam jumlah besar dapat membantu masyarakat membeli tanah baru, membangun rumah, membiayai pendidikan, atau membuka usaha. Namun, tanpa pendampingan, uang tersebut juga dapat habis dalam waktu singkat.
Masyarakat yang sebelumnya memperoleh pendapatan rutin dari kebun dapat kehilangan sumber penghidupan setelah menerima pembayaran satu kali. Ketika uang habis, keluarga menghadapi risiko jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih buruk.
Karena itu, pemerintah perlu menawarkan beberapa pilihan, bukan hanya pembayaran tunai. Warga dapat dibantu memperoleh lahan pengganti, mengembangkan usaha baru, mengikuti pelatihan, atau menempatkan sebagian dana dalam instrumen yang aman.
Pendampingan keuangan harus dilakukan tanpa memaksa masyarakat menyerahkan pengelolaan uangnya kepada pihak tertentu. Warga tetap mempunyai hak menentukan penggunaan kompensasi.
Program tersebut juga perlu menyesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga. Petani yang kehilangan kebun memerlukan dukungan berbeda dibandingkan pedagang, nelayan, atau pemilik rumah yang harus pindah.
Presiden minta proyek menguntungkan rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan proyek harus memberi keuntungan bagi investor sekaligus membawa manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Menurut dia, pemerintah mempunyai tanggung jawab memastikan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Para investor harus untung. Tetapi sebaliknya, kita punya tanggung jawab yang besar kepada rakyat kita,” kata Prabowo.
Presiden juga meminta proyek memprioritaskan putra daerah dan membantu pengusaha lokal meningkatkan kemampuan. Ia menekankan pembangunan harus membawa kemakmuran bagi sebanyak-banyaknya masyarakat.
“Ekonomi harus untuk rakyat, bukan rakyat untuk ekonomi,” ujarnya.
Prinsip tersebut akan diuji dalam penyelesaian lahan. Keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh selesainya pembebasan tanah, tetapi juga oleh kondisi masyarakat setelah tanah mereka digunakan.
Menunggu rincian pelaksanaan
Fact sheet proyek menyebut pembebasan lahan di Kepulauan Tanimbar telah dinyatakan rampung pada akhir Juni 2026. Dokumen tersebut juga mencantumkan pembangunan infrastruktur dasar serta penciptaan peluang kerja dan usaha sebagai manfaat bagi masyarakat setempat.
Namun, pernyataan Menteri ESDM mengenai penggarap kawasan hutan menunjukkan masih ada aspek sosial yang perlu dituntaskan atau dijelaskan kepada publik.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai jumlah bidang tanah, luas area, kategori pihak terdampak, nilai pembayaran, serta status penyelesaian setiap klaim. Keterbukaan itu penting untuk memastikan istilah “rampung” bukan hanya berarti lahan telah dapat digunakan proyek, tetapi juga seluruh hak masyarakat telah dipenuhi.
Pembangunan Masela telah dimulai setelah menunggu hampir tiga dekade. Proyek ini berpotensi menjadi motor ekonomi baru bagi Maluku dan Indonesia Timur.
Namun, bagi warga yang kebunnya berada di jalur pembangunan, ukuran kemajuan lebih sederhana: apakah mereka memperoleh pengakuan, pembayaran yang adil, serta kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik setelah lahannya digunakan.
Di situlah janji “ganti untung” harus dibuktikan—bukan hanya melalui nominal pembayaran, tetapi melalui kepastian bahwa masyarakat tidak menjadi lebih miskin setelah proyek besar hadir di tanah mereka.


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *