Bisnis Headline Humaniora

Fauzi Bowo di FGD Kaukus Muda Betawi, Jakarta Jangan Diobrak-abrik



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Duet intelektual muda Betawi KH Lutfi Hakim dan Beky Mardani menggelar hajatan FGD yang dinilai oleh Gubernur DKI Jakarta (2007-2012) Fauzi Bowo sebagai kegiatan produktif.

“Ini penting karena FGD ini membahas UU Khusus Jakarta memberikan peluang kepada stakeholders untuk mengatur dirinya sendiri,” kata Fauzi dlam Focus Group Discussion (FGD) Kaukus Muda Betawi, Rabu, 29 Mei 2024, Hotel Grand Sahid Jaya Ruang Candi Penataran.

Tema FGD tersebut adalah Perencanaan Peraturan Daerah Lembaga Adat dan Pemajuan Kebudayaan Betawi Kaukus Muda Betawi PascaPerubahan Daerah Kekhususan Jakarta.

Fauzi Bowo bercerita bahwa UU Ibu Kota disusun pada 1989 ketika menjabat sebagai Sekda Pemprov Jakarta. Kini Jakarta akan menjadi global city dan pusat perekonomian. “Saya optimistis bahwa FGD ini menjadi sangat produktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fungsi ibu kota yang akan pindah ke IKN memiliki beberapa perspektif.

Pertama, perencanaan. “Saya sekolah perencaan kota dan doktor saya di bidang perencanaan regional,  maka perlu penyesuaian baik aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus dikaji ulang,” tegasnya.

Perpindahan ibu kota akan memiliki konsekuensi logis. Ada yang berkurang, bertambah, tidak ada perecanaan kota mana pun yang beres dalam waktu 5 tahun. “Jadi harus direncanakan secara bertahap dan berkesinambungan,” kata Dubes RI untuk Jerman 2014-2019 tersebut.

KANAL BANJIR TIMUR

Fauzi mengatakan bahwa yang ia kerjakan ketika sebagai gubernur adalah membuat kanal banjir timur. “Jika dirawat dengan baik 2,5 juta orang tak kebanjiran lagi.”

Kedua, perlu penyesuaian. Baik sudut pemda maupun organisasi dan manajemen yang memadai maka perlu melakukan penyesuaian untuk menjawab tantangan di waktu yang akan datang.

Fauzi berpesan baha yang baik harus pelihara dan yang kurang harus ditutupi. “Jangan yang baik diobrak-abrik.”

Di sisi lain, Fauzi mencermati mengenai pengembangan sumber daya manusia. “Begitu pun mengenai SDM, perlu training dan muatan baru sehingga mampu menjawab tantangan di masa depan.

Belum lagi, katanya,  masalah keuangan. “Ide yang baik ini kalau nggak ada duitnya gimana?” tanyanya yang dijawab dengan derai tawa hadirin.

Fauzi menjelaskan bahwa kota Jakartra berkembang secara dinamis. Jadi, tak ada yang statis. “Saya berharap gubernur bukan hanya mengajak temannya yang deket tapi harus melibatkan kaukus muda Betawi. Ingat ya, gubernur bisa diganti.”

Bagi orang Betawi, setelah ibu kota pindah, tentu tak akan pindah karena  mau pulang ke mana. Hal itu harus menjadi bagian dari pemahaman bersama.

CATATAN UNTUK BETAWI

Kelompok Tari dari KSBN DKI Jakarta

Fauzi Bowo lalu menyampaikan catatan untuk kaukus muda Betawi:

Pertama, Kaum Betawi harus mereposisi lingkungan hidupnya meskipun tidak secara drastic karena Betawi selau berkembang baik secara budaya maupun wilayah. “Ini terintegrasi secara baik dan menjadikan keseluruhan budaya Betawi yang dikenal sekarang.”

Kedua, kota yang bermanfaat adalah yang mampu mempertahankan akar budaya. Kalau gedung tinggi itu biasa, tapi kalau yang budaya dipertahankan maka akan menarik.

Ia mencontohkan bahwa Tokyo meskipun modern tak meninggalkan akar budaya. Korea juga demikian. “Nah di sini rada-rada mirip. Berbeda di New York, Washington tak ada akar budayanya.”

Menurur Fauzi, hal tersebut merupakan masukan berharga yang dijadikan bekal untuk melangkah ke depan.

“Saya ingin menekankan kembali bahwa dunia berkembang ke arah global tapi keunggulan harus kita cari dan kita peliharan, kembangkan dan lestarikan. Kemudian ayah tiga anak itu berpesan bahwa “Habis ngomong ada kerjanya. Jangan cuman ngomong doang.”

LANDASAN HUKUM BARU

Ia berharap harus ada follow up yang tidak terlalu lama karena Jakarta membutuhkan landasan hukum baru.

Jakarta menjadi global city yang tak macet, tak banjir dan tidak polusi. Global city juga harus menjamin kesejahteraan warga sheingga tak boleh banyak yang menganggur. Begitu pun ketersediaan air bersih buat warga. “Jika tidak, maka cucunya bang Beky nanti kelimpungan cari air bersih.

Beky Mardani menjelaskan bahwa rapat paripurna 18 Maret 2024 menetapkan satu Keputusan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menggantikan regulasi Provinsi Jakarta yang menyandang status Ibu Kota Negara menjadi Provinsi dengan Kekhususan Ekonomi nasional dan Kota Global.

Dalam sambutannya, Pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan bahwa Badan Legislasi bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detil, cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

KAWASAN AGLOMERASI

Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU PDKJ) kini telah diundangkan dan menjadi bagian dalam lembaran negara dengan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta yang terdiri dari 12 (dua belas) bab dan 73 (tujuh puluh tiga) pasal yang secara garis besar terkait dengan materi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dengan Peraturan Presiden; ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan; penambahan alokasi dana paling sedikit 5% (lima persen) bagi kelurahan yang berasal dari APBD Provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan pengaturan mengenai pemberian 15 (lima belas) kewenangan khusus bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penatan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Salah satu kekhususan yang dimiliki pemerintah Provinsi Jakarta bidang Kebudayaan pada Pasal 31 yang memiliki 4 ayat dengan satu turunan yaitu Peraturan Daerah. Pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Meskipun masih menunggu Peraturan Pelaksanaan dari pemerintah, Jakarta dengan menyandang kekhususan barunya harus disikapi dan disiapkan oleh masyarakat Betawi untuk keberlanjutan budaya Betawi, bahkan jauh dari itu harus mampu membaca dan memanfaatkan arah perubahan sistem tersebut.

PELUANG BAGI BETAWI

Beky Mardani

Pasal 31 membuka ruang bagi masyarakat Betawi terbuka untuk turut serta menjadi bagian pembangunan Jakarta melalui sektor kebudayaan. Esensi dari Pasal itu merupakan implementasi dari sistem desentralisasi yang bagi warga Betawi untuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Pelaksanaan desentralisasi itu sendiri merupakan rangkaian untuk menciptakan peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak komunitas warga asli setempat, yang meliputi hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di daerah, serta hak untuk mengontrol pelaksanaan pemerintahan daerah.

Kalau kembali pada tujuan dari desentralisasi, bahwa sisi kepentingan daerah adalah lokal responsiveness. Dengan asumsi inilah antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat (dalam hal ini Betawi) dinilai lebih mengetahui berbagai masalah yang dihadapi, untuk itulah dalam pelaksanaan desentralisasi dinilai akan menjadi jalan terbaik mengatasi masalah dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan politik, sosial, dan ekonomi daerah dengan melibatkan warga Betawi melalui kebudayaan sebagaimana dimanahkan dalam uu nomor 2 tahun 2024. Atas dasar itulah Kaukus Muda Betawi bermaksud menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk perencanaan dalam rangka merencanakan peraturan daerah yang khusus dalam bidang kebudayaan.

Beky menjelaskan bahwa untuk menginventarisasi pemikiran tokoh Betawi, Partai Politik dan stakeholder masyarakat Betawi pasca diundangkannya UU PDKJ terkait dengan kebudayaan.

Pertama, memformulasikan pemikiran yang diberikan oleh tokoh Betawi, Partai Politik dan stakeholder masyarakat Betawi sebagai bentuk perencanaan regulasi Peraturan Daerah.

Kedua, mengkonsolidasikan kepentingan Masyarakat Betawi Bersama tokoh Betawi, Partai Politik dan stakeholder masyarakat Betawi dengan diundangkannya kekhususan baru Provinsi Jakarta.

Beky menargetkan dari FGD tersebt adalah terbangunnya komunikasi, silaturahmi dan tukar pendapat antara tokoh Betawi, Partai Politik dan stakeholder masyarakat Betawi guna merumuskan dan merekomendasikan Perencananaan Peraturan Daerah Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi Pasca di Undangkan Nomor 2 Tahun 2024 untuk menjawab kebutuhan atas permasalahan sebagai berikut;

Pertama, apa yang harus dilakukan masyarakat Betawi untuk menjaga dan melindungi kebudayaan dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur perubahan status Jakarta menjadi Kawasan ekonomi Global?

Kedua, apakah Pranata Kebudayaan Betawi diperlukan dalam bentuk kolaborasi berbagai stakeholder untuk menjawab kebutuhan dalam penguatan kebudayaan Betawi pasca perubahan status Jakarta yang menjadi kota ekonomi global pada Peraturan Daerah?

Ketiga, bagaimana membangun Ekosistem Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan, pengembangan, pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang ada di Jakarta?

Keempat, secara pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan Betawi melalui ekonomi berbasis kebudayaan, ruang dan peluang bagaimana seharusnya pelaku usaha (budaya maupun pengusaha) Betawi dapat mengambil peran dengan status Jakarta sebagai Kawasan ekonomi global?

Kelima, bagaimana menempatkan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai salah satu pilar ketahanan bangsa secara nasional sekaligus implementasi pembangunan Jakarta sebagai Kota Ekonomi Global?

Keenam, bagaimana formulasi kelembagaan dan struktur adat yang ideal dalam membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bentuk kebutuhan akan perlindungan hak-hak budaya adat dan budaya Betawi.

TERLALU AMBISIUS

Syamsuddin Ch. Haesy

Selain Lutfi Hakim, hadir juga budayawan Betawi Syamsuddin C.  Haesyi, Brigjen Marwan Suliandi, Yahya Andi Saputra, Anggota DPD RI Dailami Firdaus, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Zainudin Oding, dan Sekretaris Forum Jibang Indra Sutisna.

Sem Ch. Haesy mengatakan bahwa Jakarta menjadi kota global adalah terlalu ambisius. “Kota global sesandingnya dengan Osaka, New York. Jadi jangan terlalu ambius. “Jangan sampai mimpi, tapi mimpi basah.”

Derai tawa hadirin pun membahana mendengar celoteh Bang Sem.

Dalam Rancangan Perda harus punya wakil dalam kawasan aglomerasi. “Kita punya Fauzi Bowo, yang pernah jadi gubernur. Perancang BPJS Hasbullah Tabrani, dan Firdaus Djaelani yang mantan anggota OJK ia merancang perubahan mata uang dari kertas menjadi digital.

 

Berita Lainnya