Alat Berat, Backhoe Berfungsi untuk Penggalian

INDOWORK.ID, JAKARTA: Alat berat merupakan mesin atau peralatan yang didesain untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan berat yang tidak dapat dilakukan secara manual.
Alat berat umumnya digunakan dalam pekerjaan konstruksi dan pertambangan namun tidak jarang juga digunakan pada industri manufaktur. Alat berat diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Alat dan Angkut.
Backhoe merupakan alat berat yang terdiri atas susunan hoe di bagian belakang sebagai loader dan bucket di bagian depan sebagai shovel. Backhoe digunakan untuk melakukan penggalian dengan memanfaatkan hoe di belakang bawah alat berat dan bucket untuk melakukan aktivitas seperti pembongkaran atau pengangkatan material.
Karena memiliki fungsi kerja ganda maka roda depan lebih kecil dari pada roda belakang untuk mendukung mobilitas sedangkan bagian belakang ditopang dengan outrigger agar alat tetap stabil saat mengoperasikan shovel.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *