IDX
Sumber: Yahoo Finance · data dapat tertunda
IHSG 5,151 ▼ 792 (3.09%)BBCA 4,990 ▼ 1,135 (3.53%)BBRI 2,710 ▼ 380 (6.69%)BMRI 3,620 ▼ 340 (7.72%)TLKM 1,995 ▼ 255 (12.71%)ASII 4,380 ▼ 430 (6.05%)UNVR 1,375 ▼ 240 (3.77%)GOTO 25.00 ▼ 3.00 (4.17%)ADRO 2,350 ▼ 160 (6.34%)BBNI 3,150 ▼ 260 (6.40%)IHSG 5,151 ▼ 792 (3.09%)BBCA 4,990 ▼ 1,135 (3.53%)BBRI 2,710 ▼ 380 (6.69%)BMRI 3,620 ▼ 340 (7.72%)TLKM 1,995 ▼ 255 (12.71%)ASII 4,380 ▼ 430 (6.05%)UNVR 1,375 ▼ 240 (3.77%)GOTO 25.00 ▼ 3.00 (4.17%)ADRO 2,350 ▼ 160 (6.34%)BBNI 3,150 ▼ 260 (6.40%)
HEADLINE

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Reksa Dana Harus Dibubarkan

INDOWORK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) setelah menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal. Regulator juga memerintahkan pembubaran 15 produk reksa dana yang dikelola perusahaan tersebut.

Keputusan sanksi ditetapkan pada 14 Oktober 2026 dan diumumkan sehari kemudian. Pengumuman tersebut menjadi perhatian pasar pada 19 Oktober ketika industri investasi menghadapi tekanan kepercayaan.

Berdasarkan Pengumuman OJK Nomor PENG-8.PM.1.2026, pelanggaran mencakup tata kelola, kepatuhan, manajemen risiko, dan pengelolaan portofolio. Regulator menyatakan perusahaan tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagai manajer investasi.

Salah satu temuan menyangkut konsentrasi investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Sejumlah reksa dana yang dikelola PCAM tercatat memiliki eksposur terhadap saham tersebut melebihi batas 10%.

OJK menemukan pelanggaran tersebut terjadi akibat transaksi yang dilakukan perusahaan. Penyesuaian portofolio juga tidak diselesaikan sesuai batas waktu setelah pemberitahuan bank kustodian.

Namun, temuan terhadap manajer investasi tidak berarti emiten KIJA melakukan pelanggaran. Tanggung jawab kepatuhan pengelolaan portofolio berada pada pihak yang menjalankan kegiatan manajemen investasi.

Regulator juga menemukan kelemahan dokumentasi keputusan investasi dan pengawasan internal. Strategi manajemen risiko perusahaan disebut tidak diperbarui sejak 2020.

Selain itu, PCAM menggunakan satu perantara pedagang efek untuk lebih dari 30% nilai transaksi selama satu tahun pada 2023 dan 2024. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan pelanggaran yang diumumkan OJK.

Sebagai tindak lanjut, regulator memerintahkan PCAM bekerja sama dengan bank kustodian yang ditunjuk untuk membubarkan 15 reksa dana. Produk tersebut mencakup reksa dana saham, campuran, pendapatan tetap, dan syariah.

Pembubaran reksa dana harus dilakukan melalui mekanisme penyelesaian aset dan kewajiban sesuai ketentuan. Langkah tersebut tidak otomatis berarti seluruh dana investor hilang.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi PCAM. Direktur Utama Iwan Margana dicabut izin Wakil Manajer Investasinya dan dilarang menjadi pengurus perusahaan sektor jasa keuangan selama lima tahun.

Dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, menerima pencabutan izin Wakil Manajer Investasi serta larangan menjadi pengurus selama dua tahun. Sanksi tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan regulator.

Nilai aset bersih seluruh reksa dana yang harus dibubarkan belum dirinci dalam pengumuman yang ditelaah. Jumlah investor terdampak dan jadwal pengembalian dana juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan tata kelola perusahaan pengelola investasi. Transparansi proses likuidasi menjadi faktor utama untuk melindungi hak pemegang unit penyertaan.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *