Headline Manufaktur

Industri Baja Dukung Penertiban Pajak untuk Ciptakan Persaingan Sehat

Pelaku industri baja nasional mendukung langkah pemerintah memperketat kepatuhan pajak di sektor usaha. Penertiban dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang adil, terutama karena baja produksi dalam negeri dan baja impor menghadapi struktur pungutan yang berbeda, mulai dari PPh Pasal 22, PPN, bea masuk, hingga instrumen pengamanan perdagangan.

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kalangan industri baja nasional menilai penegakan kepatuhan perpajakan terhadap seluruh pelaku usaha menjadi salah satu kunci menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, mengatakan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia semestinya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perpajakan.

Menurut Harry, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun level playing field bagi seluruh pelaku industri.

“Kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing,” kata Harry.

Pajak Baja Impor dan Lokal Berbeda

Dalam industri baja, isu kepatuhan pajak menjadi sensitif karena struktur pungutan antara produk impor dan produksi dalam negeri tidak selalu sama.

Untuk baja produksi dalam negeri, penjualan hasil produksi industri baja dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,3 persen dari dasar pengenaan pajak PPN dan bersifat tidak final. Ketentuan ini berlaku atas penjualan hasil produksi badan usaha industri baja di pasar domestik.

Sementara itu, baja impor dapat menghadapi beberapa jenis pungutan di pintu masuk, antara lain bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Selain pungutan umum tersebut, sejumlah produk baja impor tertentu juga dapat dikenai instrumen pengamanan perdagangan, seperti bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk antidumping. Pemerintah, misalnya, telah menerbitkan ketentuan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk I dan H section dari baja paduan tertentu, serta bea masuk antidumping untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari sejumlah negara.

Perbedaan struktur pungutan ini membuat pengawasan menjadi krusial. Apabila importir atau pelaku usaha tertentu tidak melaporkan nilai, volume, atau kewajiban pajaknya secara benar, harga baja di pasar dapat menjadi tidak seimbang. Produk yang tidak memenuhi kewajiban pajak berpotensi dijual lebih murah dibandingkan produk dari produsen lokal yang membayar pajak dan mematuhi aturan secara penuh.

Dalam konteks inilah, industri baja nasional memandang penertiban pajak sebagai bagian dari penataan persaingan usaha. Penegakan aturan tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keadilan pasar bagi produsen yang patuh.

Pelaku Tak Patuh Bisa Ganggu Harga Pasar

Harry menjelaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berpotensi menciptakan distorsi persaingan. Perusahaan yang tidak patuh dapat memiliki ruang biaya lebih longgar dibandingkan produsen yang memenuhi seluruh kewajibannya.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi pembentukan harga di pasar. Produk dari pelaku usaha yang tidak patuh berpotensi dijual dengan harga lebih rendah, bukan karena efisiensi produksi, melainkan karena adanya beban kewajiban yang tidak dipenuhi.

Dalam jangka panjang, praktik seperti itu dapat menekan penjualan produsen domestik yang patuh aturan. Dampaknya, utilisasi kapasitas produksi bisa turun, margin usaha tertekan, dan kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi maupun investasi baru ikut melemah.

Tekanan ini semakin penting diperhatikan karena industri baja nasional masih menghadapi tantangan besar. Selain bersaing dengan produk impor, produsen domestik juga harus berhadapan dengan kelebihan kapasitas baja global yang membuat tekanan harga semakin kuat.

Meski mendukung penertiban, IISIA menyerahkan proses verifikasi dan penegakan hukum kepada instansi pemerintah yang berwenang. Setiap dugaan pelanggaran dinilai harus diproses secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban Dinilai Jadi Sentimen Positif

Dukungan serupa disampaikan Chief Strategy and Business Development Officer sekaligus Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau ISSP, Johanes W. Edward.

Johanes menilai pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat menjadi sentimen positif bagi industri baja nasional.

“Jelas, tentunya ini adalah kabar yang baik. Kepatuhan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan pelaku usaha di Indonesia,” kata Johanes.

Pernyataan pelaku industri baja tersebut merespons pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah pelaku industri baja nasional setelah melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Perusahaan tersebut diduga belum membayar pajak sesuai skala aktivitas usahanya. Meski begitu, dampak langsung penertiban terhadap kapasitas produksi maupun penjualan industri baja nasional masih sulit diukur.

Bagi industri baja, penertiban pajak diharapkan tidak berhenti pada satu kasus. Pemerintah dinilai perlu memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing.

Dengan pengawasan yang adil, industri baja nasional berharap persaingan dapat berlangsung lebih sehat. Produsen yang selama ini mematuhi kewajiban pajak, tenaga kerja, lingkungan, dan aturan usaha tidak lagi dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak seimbang.

Penertiban pajak juga dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat industri baja dalam negeri. Selain perlindungan dari praktik impor tidak sehat, kepastian penegakan aturan dibutuhkan agar pelaku usaha berani meningkatkan kapasitas, memperluas investasi, dan memperkuat rantai pasok nasional.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *