Headline Humaniora

Anies Apresiasi DKI Jakarta Dapat Opini WTP Empat Tahun Beturut-turut



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan 2020. Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya sejak 2017.

Kendati pandemi COVID-19 melanda ibu kota sejak 2020 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19. Sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya harus tetap diatasi.

Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang. Untuk itu, pemprov memberikan predikat Opini WTP kali ini bagi seluruh masyarakat dan stakeholder karena telah berkolaborasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

“Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar,” ungkap Anies Baswedan dalam press release PPID Jakarta, Senin (31/5/2021).

Anies menyampaikan Opini WTP kini bukan hanya sebagai loncatan seperti pada awal perolehannya, tetapi juga harus menjadi sebuah kewajaran dan tradisi baru bagi DKI Jakarta. Anies pun mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi.

PEMPROV MELAKUKAN INI TERNYATA…….

Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah hal untuk mempertahankan Opini WTP sebagai berikut:

1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai.
3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting.
5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.
9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP.
10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, pemprov akan terus mengupayakan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada tahun ini dan yang akan datang.

Berita Lainnya