Lainnya 25 October 2021

Demi Udara yang Baik, Pemprov DKI telah Terapkan Berbagai Kebijakan Pengendalian Kualitas Udara

INDOWORK.ID, JAKARTA: LBH Jakarta menerbitkan laporan perihal kualitas udara di Ibu Kota. Dalam menanggapi laporan tersebut, Pemprov DKI menyatakan bahwa pengendalian kualitas udara jadi salah satu kegiatan strategis mereka.

Untuk saat ini, DKI Jakarta sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Adapun aturan tersebut mengatur 7 rencana aksi, diantaranya:

(1) peremejaan bus kecil, sedang dan besar, di mana tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta.
(2) adanya rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap, penerapan ERP (Electronic Road Pricing) dan tarif parkir.
(3) melakukan uji emisi.
(4) migrasi ke transportasi umum.
(5) inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif.
(6) memasifkan penghijauan.
(7) mendorong penggunaan energi terbarukan.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa dalam pengendalian kualitas udara perlu juga peran dari masyarakat. Sebagai contohnya mendorong penggunaan transportasi umum dan menjadikan sepeda sebagai alat trasnportasi.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai peta jalan pengendalian kualitas udara.

Ia menambahkan bahwa selama proses gugatan warga negara terkait kualitas udara, hanya Pemprov DKI yang paling kooperatif dengan mengundang penggugat serta melakukan mediasi diluar persidangan sebanyak dua kali.


Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *