INDOWORK.ID, JAKARTA: PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional. Dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, maka MRT merubah jam operasional sebagai strategi mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Perubahan ini berlaku mulai Sabtu kemarin (56). Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut perpanjangan PPKM dari 1 Juni sampai 14 Juni 2021.
Pemberlakukan ini berdasarkan pada keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 210 Tahun 2021. Yang mengatur perihal pembatasn kapasitas jumlah angkutan dan waktu operasional trasnportasi umum dalam PPKM Berbasih Mikro.
Berikut waktu operasional MRT Jakarta:
Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Jarak antar kereta (headway) yaitu :
Weekdays
Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Weekend (akhir pekan) hari libur : Tiap 10 menit.
Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Dengan adanya pemberlakukan ini. masyaraat diharapkan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
- Sun, May 2026
Catat, Perubahan Jam Operasional Terbaru MRT Jakarta
05 Jun, 2021
5 mins read
91,439 views
Related posts
Wagub Ariza Berikan Apresiasi kepada Perkampungan Budaya Betawi
18 Jun, 2025
9 mins read
125,654 views
Agung Podomoro Keruk Pendapatan Rp1,86 triliun hinga 30 Juni 2023
14 Jun, 2025
4 mins read
55,164 views
Follow us
Categories
- Infrastruktur (301)
- Bisnis (299)
- Jalan (293)
- lainnya (288)
- Figur (286)
Lastest Post
L
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy
These cookies are essential for the website to function properly.
These cookies help us understand how visitors interact with the website.
These cookies are used to deliver personalized advertisements.