Bisnis Manufaktur News

Ternyata Pengembang Kawasan Industri Wajib Bangun Perumahan Bagi Karyawan, Begini Aturannya



single-image

INDOWORK, JAKARTA – Maraknya pembangunan infrastruktur jalan tol, memacu berkembangnya sentra-sentra industri baru. Namun, belum semua kawasan industri memenuhi aturan wajib tentang kelengkapan fasilitas penunjang yang vital, yaitu perumahan karyawan.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/M-IND/PER/3/2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri mewajibkan pegembang kawasan untuk menyediakan fasilitas penunjang berupa pemukiman. Namun dari 115 kawasan industri yang tercatat dalam website https://kemenperin.go.id/kawasan belum semua menunaikan kewajiban tersebut.

Bagian dari Peraturan Menteri tersebut yang mengatur spesifik soal perumahan tercatat dalam Bab II tentang Konsepsi Dasar Pengembangan Kawasan Industri. 

Berikut kutipan peraturannya “Ketersediaan lahan harus memasukan pertimbangan kebutuhan lahan di luar kegiatan sektor industri sebagai multiplier effect-nya, seperti kebutuhan lahan perumahan dan kegiatan permukiman dan perkotaan lainnya.” 

Selanjutnya berbunyi “Sebagai ilustrasi bila per hektar kebutuhan lahan kawasan industri menyerap 100 tenaga kerja, berarti dibutuhkan lahan perumahan dan kegiatan pendukungnya seluas 1-1,5 Ha untuk tempat tinggal para pekerja dan berbagai fasilitas penunjang.”

Peraturan tersebut juga merinci, “Untuk kebutuhan perumahan, bila diasumsikan per 1,5 buruh membutuhkan 1 rumah, maka dibutuhkan 4800 rumah.”

Selanjutnya dengan asumsi per unit rumah membutuhkan lahan 150 m2, maka kebutuhan lahan untuk perumahan menjadi 720.000 m2 atau 72 hektare.

Jika tambahan kebutuhan lahan untuk berbagai fasilitas umum dan sosial adalah 25% dari lahan perumahan, maka perlu tambahan lahan sekitar 18 hektare. Dengan demikian total kebutuhan lahan untuk perumahan dan fasilitas umum dan sosial menjadi 90 hektare.

 

Berita Lainnya