Bisnis

Simak 17 Emiten yang Masuk Kategori Watchlist



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 17 perusahaan tercatat atau emiten masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus atau watchlist yang mulai diimplementasikan pada Senin ini.

“Pada pengumuman pertama yang telah kami keluarkan ini, ternyata terdapat 17 perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat jumpa pers daring di Jakarta.

Merujuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat, bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada 19 Juli 2021.

Adapun 17 emiten tersebut antara lain PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi (MABA), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), dan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN).

Selanjutnya yaitu PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan jumlah perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar pemantauan khusus tersebut bisa berkurang atau bertambah. Apabila penyebab emiten masuk ke dalam daftar tersebut sudah terselesaikan, emiten pun akan dikeluarkan dalam daftar tersebut.

“Jadi salah satu tujuannya lebih kepada pada investor bahwa kami memberikan informasi material yang bisa memengaruhi keputusan investasi. tapi dengan cara yang lebih mudah. Jadi gak perlu cari berita atau pengumuman yang mungkin banyak sekali keluhan bahwa website kita rumit, cari pengumuman susah, nah ini informasi material ini kami sampaikan dalam bentuk informasi, terutama untuk nasabah-nasabah dari online trading,” ujar Irvan.

Untuk penerapan awal pada Juli 2021, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas pemantauan khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Ketiga, untuk perusahaan mineral dan batubara (minerba) atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus akan diberlakukan mulai semester II 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 dan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Lalu, perusahaan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

Berikutnya, perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

Berita Lainnya