- 18 October 2026
- 2 min read
INDOWORK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait perdagangan dan penawaran saham tiga emiten besar. Pelanggaran tersebut melibatkan transaksi saham Dian Swastatika Sentosa (DSSA) serta proses penawaran umum perdana Barito Renewables Energy (BREN) dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Keputusan itu diumumkan OJK pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah pemeriksaan terhadap transaksi dan penjatahan saham. Regulator menemukan manipulasi perdagangan DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
Dalam siaran pers resminya, OJK menyatakan manipulasi saham DSSA berlangsung selama periode 2024–2026. Transaksi dilakukan melalui sejumlah anggota bursa dengan melibatkan nasabah perseorangan dan institusi.
OJK menyebut praktik tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan. Temuan itu diperoleh setelah pemeriksaan dokumen, transaksi, dan penelusuran aliran dana.
Penyelidikan melibatkan pemanggilan sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 perseorangan, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang perseorangan.
Atas pelanggaran perdagangan DSSA, regulator mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait. Sanksi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar.
Pemeriksaan terhadap IPO BREN dan CUAN mengungkap persoalan berbeda. OJK menemukan penjatahan saham dalam jumlah besar kepada kelompok yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Menurut regulator, sejumlah pihak mengaburkan identitas ketika melakukan pemesanan saham. Praktik itu menyebabkan kepemilikan terkonsentrasi dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan BREN dan Rp100 miliar untuk perkara CUAN. Regulator juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
OJK menegaskan bahwa penerima sanksi merupakan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaannya. Denda tersebut tidak dijatuhkan kepada badan hukum ketiga emiten sebagai perusahaan tercatat.
Penegakan hukum ini berlangsung ketika integritas perdagangan saham Indonesia mendapat sorotan MSCI. Lembaga indeks global tersebut mempertanyakan transparansi kepemilikan dan efektivitas pengawasan pasar.
OJK menyatakan tindakan penegakan hukum merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang terus berjalan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, regulator mencatat sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum.
Temuan tersebut membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan transaksi dan proses penjatahan IPO. Transparansi identitas penerima sanksi serta tindak lanjut penegakan hukum akan menjadi perhatian investor.


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *