INDOWORK.ID, JAKARTA: Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi sorotan. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang melakukan reformasi terhadap aturan komponen lokal ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan reformasi TKDN yang sedang dikerjakan pemerintah bukan memenuhi desakan pihak tertentu dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Agus membantah reformasi TKDN dilakukan hanya karena ada tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dan upaya dalam negosiasi dengan pemerintah AS.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ungkap Agus, Sabtu (10 Mei 2025).
UPAYA JANGKA PANJANG
Menurut Agus, reformasi TKDN merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap implementasi TKDN selama ini.
Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” imbuh Agus.
Rumusan kebijakan reformasi TKDN itu telah dilakukan uji publik dan tengah dalam tahap finalisasi. Reformasi TKDN ini juga tidak terlepas dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Beleid ini memangkas ketentuan produk yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga minimal 25%.
TIDAK PUKUL RATA
Didit Ratam, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional menilai, prinsip reformasi TKDN yang diinginkan dunia usaha adalah tidak pukul rata alias kondisional. Menurutnya, ketentuan untuk TKDN di tiap jenis industri sebaiknya dibedakan.
“Tapi yang paling penting adalah pengawasan tentang kebijakan ini bisa diterapkan,” katanya.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *