INDOWORK.ID, JAKARTA: Jika pengendara mendapatkan surat tilang elektronik, maka jangan sampai diabaikan. Pasalnya ada sanksi tegas jika tidak menanggapi surat tilang tersebut.
Melansir laman NTMC Polri, Jumat (26/3/2021), apabila pelanggar mengabaikan surat tilang elektronik dari pihak kepolisian, maka STNK akan diblokir. Jika sudah diblokir, pengendara tidak bisa memperpanjang STNK tersebut.
Oleh sebab itu, sangat diimbau setelah mendapatkan surat tilang , pelanggar harus segera melakukan pembayaran denda. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat dua cara, yakni online dan manual.
Pembayaran online bisa dilakukan dengan cara mengakses link ETLE-PMK.info. Setelah itu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika sudah berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Sementara untuk pembayaran manual dapat dilakukan di posko atau giro ETLE. Waktu pelayanan Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. (Dicky/Prob/NM) http://naikmotor.com
 
			
							
				 
                             
                             
                             
                            
 
                                                
 
         
                                                                                                 
                                                                                                 
                                                                                                 
                                                                                                 
                                     
                                    
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *