Resensi Buku: Hukum Perbankan Indonesia Karya Arief Wibisono, Membaca Masa Depan
INDOWORK.ID, JAKARTA: Membaca buku Hukum Perbankan Indonesia dan Respon Kebijakan dalam Tiga Krisis Besar karya Arief Wibisono, serasa membaca sejarah dan menikmati perjalanan yang panjang. Pembaca dibawa ke masa lalu, menjalani hari ini, dan memperkirakan masa depan.
Buku yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, ini menjadi referensi penting dalam perkembangan kajian hukum perbankan nasional. Penulisnya seorang pejabat negara yang tekun mencermati perkembangan perbankan di tanah air. Pria kelahiran 27 Oktober 1968 ini memulai karir profesionalnya sebagai wartawan Bisnis Indonesia. Di koran ini, ia fokus pada liputan bursa dan moneter. Dari sinilah kemahiran menulisnya terus diasah hingga akhirnya menerbitkan buku di tengah kesibukannya sebagai birokrat.
Karirnya bagus. Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada 1992, ini juga rajin sekolah. Ayah dua anak ini melanjutkan pendidikannya di School f Law, Boston University, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) in Banking and Financial Law pada 2000. Di tengah kesibukannya, ia meraih gelar doktori ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonsia pada 2014.
Selain pendidika formal, ia juga tekun mengikuti berbagai program pendidikan eksekutif dan kursus singkat di Amerika Serikat yaitu Economic Institute di Colorado University at Boulder (1999), program Indonesia Talent Management di The University of Southern California (USC) Sol Price School of Public Policy (2017), Executive Education on Digital Transformation for Government di Harvard Kennedy School, Harvard University (2018), serta program Authentic Leader Development di Harvard Business School, Harvard University (2023).
Buku ini menyajikan analisis komprehensif mengenai evolusi hukum perbankan di Indonesia serta respons kebijakan dalam menghadapi tiga krisis besar: krisis moneter 1997, krisis keuangan global 2008, dan pandemi COVID-19.
Arief menekankan bahwa kerangka hukum yang kokoh merupakan fondasi utama untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem perbankan. Buku ini tidak hanya membahas regulasi dan kebijakan, tetapi juga menyoroti tantangan serta solusi yang dihadapi sektor perbankan Indonesia di tengah dinamika krisis.
Buku setebal 533 halaman ini sarat pengetahuan. Dimulai dari sejarah perkembangan hukum perbankan di dunia, pembaca dibawa ke masa lalu. Menariknya, Arief juga berkisah tentang gereja Katholik yang melarang praktik bunga krena dianggap bertentangan dengan prinsip moral. Pembaca diajak berpikir bahwa praktik perbankan syariah yang kini makin berkembang di tanah air, juga telah diamalkan sejak abad ke-2 SM.
Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun profesional perbankan untuk mendalami isu strategis seputar hukum dan kebijakan perbankan. Dari sinilah pembaca memahami bagaimana menjalani dan mengamalkan praktik industri perbankan pada masa depan.


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *