- 5 January 2026
- 3 min read
INDOWORK.ID, JAKARTA: Perjalanan hidup Babay Parid Wazdi penuh warna. Pada masa kanak-kanak menjadi penggembala kambing, aktivis mahasiswa, hingga menjadi bankir kenamaan. Kini ia harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Semarang karena terlibat kasus kredit terhadap Sritex. Sang istri, Siti Yayuningsih, menuliskannya untuk publik. Berikut tulisannya:
Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran materiil yang berpijak pada fakta-fakta yang solid. Namun, setelah menerima dan membaca secara saksama 68 halaman berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami saya, Babay Parid Wazdi (BFW), dengan No. Reg. Perkara PDS-16/SRKTA/Ft.1/11/2025, muncul tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
Dakwaan yang telah dibacakan di depan majelis hakim pada Selasa, 23 Desember 2025 tersebut, hemat saya, menunjukkan banyak kelemahan, kekurangtelitian, serta ketidaksinkronan yang nyata. JPU tampak lebih mengedepankan asumsi daripada usaha keras dalam menggali fakta yang sesungguhnya.
KONTRADIKTIF
Hal yang paling mengusik logika hukum adalah adanya indikasi abuse of power dalam dakwaan tersebut. JPU mencantumkan Pedoman Perusahaan Bank DKI dan POJK No. 42 sebagai rujukan dasar hukum, namun isi dakwaan itu sendiri justru kontradiktif dengan aturan yang dirujuk.
Hampir keseluruhan alat bukti yang dipaparkan dalam puluhan halaman tersebut hanyalah penjelasan mengenai prosedur pemberian kredit. Artinya, seluruh alur analisis dan keputusan akhir yang telah ditempuh secara formal oleh seluruh tim, divisi, dan grup yang terlibat, justru dijadikan “senjata” untuk menyalahkan pemberian kredit tersebut. Ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah JPU sedang merangkum proses alur kredit yang sudah benar secara prosedur, ataukah benar-benar mencari alat bukti pelanggaran hukum?
UNSUR REKAYASA

Terdapat dua poin krusial yang gagal dibuktikan oleh JPU dalam dakwaan setebal 68 halaman tersebut: Pertama, Ketidakjelasan Tindak Pidana. Jika sebagian besar dakwaan menjelaskan alur proses kredit yang sudah sesuai dengan pedoman perusahaan dan POJK No. 42, lantas di mana letak tindak pidana yang dilakukan oleh BFW.
Kedua, Ketiadaan Interaksi dengan Pihak Sritex. JPU menuduh adanya rekayasa kredit bersama direksi Sritex. Namun, tidak ada satu kalimat pun dalam berkas tersebut yang mampu menjelaskan tindakan nyata rekayasa itu.
Fakta yang seolah terabaikan adalah bahwa suami saya sama sekali tidak mengenal seluruh jajaran direksi Sritex saat kredit disetujui. Tidak pernah ada komunikasi melalui alat apa pun, apalagi pertemuan fisik. Bagaimana mungkin sebuah rekayasa dilakukan tanpa adanya komunikasi?
4 BULAN TANPA BUKTI
Suami saya telah menjalani masa pemeriksaan di Rutan Salemba, Jakarta, selama lebih dari 4 bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa JPU gagal membuktikan adanya komunikasi antara BFW dengan direksi Sritex untuk merekayasa kredit. Waktu empat bulan ternyata belum cukup bagi JPU untuk menemukan satu kalimat pun hasil pemeriksaan yang menguatkan tuduhan rekayasa tersebut.

Bagi keluarga kami, ini adalah peristiwa yang sangat pahit. Kami berharap melalui proses hukum yang adil, fakta yang sesungguhnya dapat terungkap secara jernih. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi narasi yang dipaksakan.
*) Ditulis oleh Siti Yayuningsih, istri Babay Farid Wazdi (mantan direktur Bank DKI).


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *