Lembaga Penjamin Simpanan mencatat simpanan masyarakat di perbankan masih tumbuh pada Juni 2026. Namun, LPS juga menyoroti persoalan tata kelola di BPR-BPRS yang menjadi penyebab utama resolusi dan likuidasi bank sepanjang semester I-2026.
INDOWORK.ID, JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyatakan kinerja simpanan perbankan masih terjaga di seluruh kelompok nominal simpanan pada Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pertumbuhan simpanan lintas kelompok nominal berada dalam kisaran 0,78 persen hingga 15,44 persen secara tahunan. Kondisi ini menunjukkan kemampuan menabung masyarakat secara agregat masih terjaga.
Simpanan nominal kecil milik perorangan juga masih tumbuh. LPS mencatat simpanan perorangan di bawah Rp5 juta tumbuh 7,36 persen, sedangkan simpanan Rp5 juta hingga Rp10 juta naik 10,01 persen.
Rekening Dijamin Penuh di Atas 90 Persen
LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Untuk simpanan rupiah bank umum, tingkat bunga penjaminan ditetapkan 3,75 persen. Simpanan valuta asing sebesar 2 persen, sedangkan simpanan di BPR sebesar 6,25 persen.
Cakupan rekening yang dijamin penuh masih berada di atas 90 persen. Jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai sekitar 696 juta rekening, sedangkan untuk BPR-BPRS mencapai sekitar 15,5 juta rekening.
Namun, LPS juga mencatat masih ada simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan. Hingga Juni 2026, proporsi simpanan bank umum yang memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan mencapai 34 persen dari total simpanan.
Secara umum, simpanan golongan korporasi mencatat proporsi terbesar, yakni 51 persen, sedangkan simpanan pemerintah sekitar 22 persen.
Tata Kelola BPR Jadi Sorotan
Dari sisi resolusi bank, LPS telah menyelesaikan likuidasi terhadap 7 BPR-BPRS sepanjang semester I-2026. Selain itu, masih terdapat 18 BPR-BPRS lain yang berada dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
LPS menyebut mayoritas BPR-BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi bermasalah karena lemahnya tata kelola, sengketa internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan.
Temuan ini menunjukkan bahwa risiko bank kecil tidak semata berasal dari tekanan likuiditas atau kondisi ekonomi, tetapi juga dari kualitas tata kelola internal. Sengketa pemegang saham, manajemen yang lemah, dan pelanggaran aturan dapat berujung pada kegagalan bank.
LPS menegaskan program penjaminan simpanan dan resolusi bank akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Dengan cakupan rekening yang dijamin penuh tetap tinggi, masyarakat diharapkan tetap memahami batas dan syarat penjaminan simpanan.


Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *