INDOWORK.ID, JAKARTA: Hijau merimbuni daratannya
biru lautan di sekelilingnya
Itulah negeri Indonesia
Negeri yang makmur serta kaya raya.
Begitulah syair lagu berjudul Indonesia yang diciptakan, dinyanyikan, dan dipopulerkan oleh Rhoma Irama, pendiri Soneta Group. Namun sekarang salah satu bukti bahwa Indonesia kaya raya adalah karena begitu banyaknya wakil menteri (wamen) yang menjadi komisaris di BUMN.
“Inilah bukti bahwa Indonesia kaya raya, wakil menteri yang menjadi komisaris aje bejibun,” kata Chairil Gibran Ramadhan, sastrawan Betawi yang kritis dan getol menyimak perkembangan politik dan kebudayaan, Sabtu, 20 Septemer 2025.
CGR, begitu panggilan akrabnya, benar. Ia prihatin dengan begitu banyaknya wakil menteri yang menjadi komisaris dan menjadi beban negara. Tentu saja menjadi beban rakyat.
MK MELARANG
Seperti diberitakan, sejumlah wamen masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya. Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. Teranyar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/9/2025), kembali menunjuk tiga wakil menteri menduduki posisi dewan komisaris.
Hasil RUPSLB Telkom 2025, Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom. Lalu Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
BAGIAN DARI TRANSFORMASI
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN. Kondisi larangan rangkap jabatan ini pun pernah disinggung wartawan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Saat itu, Erick enggan bicara banyak terkait putusan MK tersebut. Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN. Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan yang semula hanya diiberlakukan kepada menteri juga berlaku bagi wamen. MK menilai perlunya wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
BUTUH KONSENTRASI
Wamen dinilai membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh terbagi dengan jabatan lain. Istana Klaim Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Tak Langgar Undang-undang.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut. Masa transisi ini menjadi ruang untuk pemerintah menyiapkan pengganti jabatan rangkap dengan sosok profesional yang sesuai aturan.
Kini di tengah kesulitan hidup rakyat, para pejabat yang mendapatkan gaji dari uang rakyat, justru menikmati kekayaan negara melalui fasilitas yang mewah. Belum lagi persoalan korupsi yang mewabah di negeri ini.
“Selama korupsi semakin menjadi-jadi, jangan diharapkan adanya pemerataan,” begitulah syair penutup lagu Indonesia.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *