IDX
Sumber: Yahoo Finance · data dapat tertunda
IHSG 5,057 ▼ 316 (-0.80%)BBCA 4,980 ▲ +40.00 (+0.81%)BBRI 2,800 ▼ 110 (-0.36%)BMRI 3,720 ▼ 190 (0.00%)TLKM 1,980 ▼ 270 (0.00%)ASII 4,800 ▲ +240 (+2.35%)UNVR 1,390 ▼ 35.00 (-0.71%)GOTO 24.00 ▼ 1.00 (4.35%)ADRO 2,400 ▼ 50.00 (1.27%)BBNI 3,320 ▼ 150 (2.47%)IHSG 5,057 ▼ 316 (-0.80%)BBCA 4,980 ▲ +40.00 (+0.81%)BBRI 2,800 ▼ 110 (-0.36%)BMRI 3,720 ▼ 190 (0.00%)TLKM 1,980 ▼ 270 (0.00%)ASII 4,800 ▲ +240 (+2.35%)UNVR 1,390 ▼ 35.00 (-0.71%)GOTO 24.00 ▼ 1.00 (4.35%)ADRO 2,400 ▼ 50.00 (1.27%)BBNI 3,320 ▼ 150 (2.47%)
Berita Data Insight HEADLINE

Ini Dia Syarat Penerbangan Rute Domestik selama PPKM Level 4

INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Angkasa Pura II (AP II) mengatakan ketentuan penerbangan rute domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Jawa-Bali, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 53/2021.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan aturan ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021, terkait PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan kedua aturan tersebut. Para penumpang yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari/ke Jawa, dan dari/ke Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi. Kartu tersebut  minimal dosis pertama, dan surat hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain dari/ke dua wilayah tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam. Atau bisa jugasurat  rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.

“Sementara itu, khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 Juli – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal [menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang],” jelasnya, pada Kamis (22/7/2021).



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *