INFRASTRUKTUR

Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?



single-image
Sudirman Said

INDOWORK, JAKARTA: Kebijakan subsidi listrik berbasis komoditas sebagaimana diberlakukan periode 2003-2014 ternyata menyamarkan masalah ketidakadilan yang serius. Mengapa? Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jumlah penduduk miskin dengan status kesejahteraan 40% terendah di Indonesia masih banyak yang tidak memilik akses listrik.

Padahal, menurut ketentuan Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, para pelanggan listrik 450VA hingga 900VA merupakan kelompok penduduk berdaya beli rendah yang harus mendapat subsisi dari pemerintah.

Data PLN menungkapkan bahwa pada 2011, jumlah pelanggan listrik yang mendapat subsidi sebanyak 45,1 juta, terdiri dari pelanggan listrik 900VA sebanyak 22,3 juta, dan pelanggan listrik 450 VA, 22,8 juta. Pada 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga mampu yang tidak layak disubsidi.

Sementara itu, DTPFM yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh TNP2K menyebutkan bahwa dari total 22,8 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4.058.186 rumah tangga yang layak diberikan subsidi.

Head of Communication and Partership TNP2K Ruddy Gobel mengatakan reformasi kebijakan subsidi listrik punya narasi tersendiri. Begini cerita awalnya. Pada suatu kesempatan sekitar 2015 awal, Ruddy dan Sudirman Said, Menteri ESDM ketika itu, cukup dekat karena suatu pekerjaan di Aceh. Beberapa kali, Ruddy terlibat diskusi baik dalam kelompok kecil atau pun hanya berdua.

Ruddy merasa bahwa melalui kedekatan personal seperti  itu, ia bisa lebih mudah meminta kesediaan dan waktu Menteri ESDM Sudirman Said untuk mempresentasikan gagasan tentang reformasi kebijakan subsidi listrik yang sudah dikaji secara matang oleh semua rekannya di TNP2K. Singkat cerita, Ruddy mendapat kesempatan untuk presentasi langsung kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Saat presentasi, TNP2K menyampaikan gagasan reformasi subsidi  listrik, mulai dari latar belakang, filosofi sampai dengan data pedukungnya. TNP2K menjelaskan bahwa reformasi kebijakan subsidi listrik  bertolak dari dua asumsi, yaitu:

Pertama,  kebijakan subsidi berbasis komoditas merupakan yang  tidak tepat sasar.

Kedua, kebijakan subsidi yang tepat sasar adalah kebijakan subsidi berbasis orang. Sebagai basis untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan subsidi listrik, TNP2K menggunakan  basis DTPFM hasil sensus 2011 yang dicocokkan dengan data LPN tentang pengguna listrik PLN.

TNP2K meyakini dengan mempresentasikan gagasan reformasi kebijakan subsidi listrik langsung kepada high level person seperti itu, dorongan perubahan akan lebih efektif.

 

Berita Lainnya