Headline Humaniora

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Dibuka, Taati UU dan Aturan



single-image

INDOWORK.ID., JAKARTA: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, agar memahami dan menaati peraturan dan perundangan-undangan.

Salam mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu dapat dicabut oleh Bawaslu jika melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.

“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Jakarta Selatan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ajak Salam kepada lembaga dan perseorangan yang berminat menjadi pemantau pemilu, melalui siaran pers Jumat, 10 Juni 2022.

Untuk lebih jelasnya, kata tokoh Betawi itu, kepada para pemantau pemilu di Jakarta Selatan, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Selatan Jl. Warung Buncit Raya No. 11, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menutur pria yang aktif di Pramuka itu, kini tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024.

MULAI 14 JUNI 2022

Empat hari sebelum tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu RI resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI itu juga diikuti secara serentak oleh seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (10 April 2022) di Gedung Bawaslu RI, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing-masing.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufiq menegaskan bahwa pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kota Jakarta Selatan. “Inilah perwujudan keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya perhelatan Pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan lebih demokratis,” ujarnya.

Untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, di antaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah, dan rencana jadwal daerah yang dipantau.

PKPU DIUNDANGKAN

Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.

Dilihat di situs KPU, Jumat (10 Juni 2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai tujuh pasal.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.

Berita Lainnya