Bisnis Headline

Dua Hari Menuju Tirai Terakhir Bumi Wiyata

Nyaris 32 Tahun Berdiri, Hotel Ikonik Depok Dibayangi Tunggakan Gaji dan Pajak. Pada 14 Agustus 2026, hotel ini akan menutup tirai jendala terakhirnya. Akan terbuka kembali atau untuk selamanya?

INDOWORK.ID, JAKARTA: Dua hari lagi, jika tidak ada perubahan keputusan, lampu-lampu di Hotel Bumi Wiyata akan dipadamkan untuk terakhir kalinya.

Hotel yang berdiri di jantung Jalan Margonda Raya, Kota Depok, itu dijadwalkan berhenti beroperasi secara permanen pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penutupan tersebut terjadi hanya 15 hari sebelum Bumi Wiyata merayakan ulang tahunnya yang ke-32.

Dibuka pada 29 Agustus 1994, Bumi Wiyata tumbuh bersama perubahan Depok—dari kota administratif yang berada di bawah Kabupaten Bogor hingga menjadi kota otonom dan pusat permukiman, pendidikan, perdagangan, serta jasa.

Namun, menjelang akhir perjalanannya, yang tertinggal bukan semata kenangan tentang resepsi pernikahan, rapat pemerintahan, wisuda, pelatihan perusahaan, atau anak-anak yang berlarian di sekitar kolam renang. Ada perkara yang lebih mendesak: nasib sedikitnya 104 pekerja, tunggakan upah selama tujuh bulan, kewajiban pajak bernilai miliaran rupiah, serta masa depan lahan luas di koridor komersial paling strategis di Depok.

Krisis Bumi Wiyata bukanlah peristiwa yang terjadi dalam semalam. Ia tumbuh perlahan: dimulai dari pukulan pandemi, dilanjutkan oleh rapuhnya pemulihan usaha, hilangnya pasar rapat pemerintahan, berkurangnya kegiatan sekolah, keterbatasan modal kerja, dan kebuntuan pengambilan keputusan antara pengelola dengan pemilik aset.

Hotel itu masih berdiri. Kegiatan masih berlangsung hingga awal Agustus 2026. Namun, di balik kegiatan tersebut, kemampuan perusahaan membayar kewajiban paling mendasar—upah pekerja—telah lama terganggu.

Dari Pusat Pelatihan Menjadi Ikon Depok

Bumi Wiyata pada awalnya tidak sepenuhnya dibangun sebagai hotel komersial. Kompleks tersebut dirancang sebagai pusat pendidikan dan pelatihan bagi kelompok usaha Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Dalam perkembangannya, Bumi Wiyata Training Centre membuka diri kepada pasar yang lebih luas. Kamar, ruang rapat, ballroom, restoran, kolam renang, dan halaman terbuka ditawarkan kepada instansi pemerintah, perusahaan, sekolah, serta keluarga.

Menurut profil perusahaan, hotel ini memiliki 91 kamar dalam enam tipe. Fasilitasnya mencakup dua ballroom berkapasitas hingga 1.500 orang, kolam renang berukuran olimpiade, pusat kebugaran, taman bermain anak, lounge, dan kafe. Data luas kawasan berbeda-beda: laman hotel yang dikutip Kompas.com menyebut 12 hektare, sedangkan manajemen pernah menyatakan luasnya sekitar 10 hektare dengan bagian terbangun kurang dari 20 persen.

Di kawasan Margonda yang semakin padat oleh pusat perbelanjaan, apartemen, rumah sakit, kampus, dan bangunan komersial, bentang lahan hijau seluas itu merupakan aset yang langka.

Laman resmi AJB Bumiputera masih mencantumkan PT Bumiputera Wisata—pengelola Hotel Bumi Wiyata—sebagai salah satu anak perusahaan atau badan penyertaannya. Namun, keduanya merupakan badan hukum berbeda. Kesulitan keuangan pada perusahaan induk tidak otomatis membuktikan kondisi keuangan anak perusahaan, begitu pula sebaliknya.

Untuk mengetahui kondisi Bumi Wiyata secara utuh, publik membutuhkan laporan keuangan PT Bumiputera Wisata, bukan sekadar penjelasan lisan mengenai penurunan pendapatan.

Pandemi yang Tidak Pernah Benar-Benar Selesai

Ketika pandemi Covid-19 datang pada 2020, manajemen memilih mempertahankan operasional hotel. Saat itu Bumi Wiyata memiliki sekitar 153 karyawan tetap, mayoritas warga Depok.

Keputusan tetap membuka hotel dipandang sebagai upaya mempertahankan pekerjaan. Manajemen juga menilai penutupan sementara justru akan menimbulkan biaya pemulihan yang lebih besar.

Dalam wawancara terdahulu yang menjadi bahan liputan ini, para pekerja mengakui pernah ikut menanggung beban pandemi. Serikat pekerja dan manajemen menyepakati penyesuaian upah. Sebagian pekerjaan yang sebelumnya dialihdayakan, seperti fungsi keamanan dan penunjang operasional, dikerjakan oleh karyawan internal untuk menghemat biaya.

Para pekerja menerima kebijakan pahit tersebut dengan harapan hotel dapat bertahan dan kondisi mereka dipulihkan ketika pendapatan membaik.

Pada Januari 2025, Direktur PT Bumiputera Wisata Mushery kembali menegaskan komitmen untuk mempertahankan hotel.

“Tetapi mau bagaimanapun hantamannya, Hotel Bumi Wiyata harus tetap eksis,” katanya ketika memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak.

Masalahnya, setelah pandemi mereda, Bumi Wiyata tidak pernah benar-benar kembali ke kondisi normal.

Ketika Papan Penunggak Pajak Berdiri di Halaman Hotel

Tanda krisis itu muncul secara kasatmata pada penghujung 2024. Pemerintah Kota Depok memasang dua papan pemberitahuan bahwa objek tersebut belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Satu papan dipasang di sekitar gerbang masuk. Papan lainnya berada di area parkir.

Pemerintah Kota Depok menyebut tunggakan PBB Bumi Wiyata untuk 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp10 miliar. Manajemen mengakui pembayaran terakhir yang telah diselesaikan adalah PBB tahun 2022.

Dalam konferensi pers pada 17 Januari 2025, manajemen menyatakan tidak menolak tindakan Pemkot Depok. Pemasangan papan dinilai sebagai bagian dari prosedur penagihan kepada wajib pajak.

Direksi PT Bumiputera Wisata berjanji menjembatani pembicaraan antara pemilik aset dengan Pemkot Depok. Pembayaran disebut akan dilakukan secepatnya, baik dengan cara mencicil maupun melalui tahapan pembayaran.

Namun, persoalan pajak kemudian ikut menekan pasar hotel. Serikat pekerja menyebut adanya imbauan agar perangkat daerah tidak mengadakan kegiatan di lokasi yang menunggak pajak. Papan tersebut juga dinilai memengaruhi kepercayaan calon tamu.

Di titik ini, Bumi Wiyata menghadapi lingkaran yang sulit diputus. Hotel membutuhkan pendapatan untuk membayar kewajiban. Akan tetapi, tunggakan kewajiban justru mempersempit peluangnya mendapatkan pendapatan dari pasar pemerintahan.

Efisiensi Anggaran Memukul Bisnis Pertemuan

Model bisnis Bumi Wiyata tidak hanya bertumpu pada penyewaan kamar. Kompleks ini mengandalkan kegiatan rapat, pelatihan, seminar, wisuda, pernikahan, dan pertemuan dalam jumlah besar.

Ketergantungan tersebut membuat hotel rentan ketika permintaan dari instansi pemerintah dan sekolah berkurang bersamaan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Salah satu sektor yang terkena dampak adalah perjalanan dinas, seminar, rapat, dan kegiatan pemerintahan di hotel.

Pada saat yang sama, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membatasi kegiatan perpisahan dan wisuda sekolah di luar lingkungan pendidikan ikut memukul pasar acara. Manajemen menyebut 27 sekolah semula berencana mengadakan kegiatan di Bumi Wiyata. Sedikitnya 10 sekolah kemudian membatalkan rencana tersebut.

Manajemen dilaporkan mencatat kerugian sekitar Rp1 miliar pada kuartal pertama 2025.

Kebijakan pemerintah memang menekan segmen pasar Bumi Wiyata. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya penyebab krisis juga terlalu menyederhanakan persoalan.

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat penghunian kamar hotel bintang di Jawa Barat sepanjang 2025 masih mencapai rata-rata 47,10 persen. Pada Februari 2025, tingkat hunian hotel bintang bahkan berada di level 45,51 persen. Artinya, pasar perhotelan belum sepenuhnya menghilang.

Data tersebut tidak serta-merta dapat dibandingkan dengan kondisi satu hotel di Depok. Namun, ia menunjukkan bahwa guncangan eksternal bertemu dengan persoalan internal yang lebih dalam: struktur biaya tinggi, ketergantungan pada pasar pertemuan, bangunan yang menua, terbatasnya modal kerja, dan lemahnya kemampuan pemilik memberikan dukungan keuangan.

Pandemi dapat menjelaskan awal krisis. Ia tidak cukup untuk menjelaskan mengapa, bertahun-tahun kemudian, upah pekerja terus tertunggak.

Tunggakan yang Berulang

Pada Mei 2025, sebanyak 80 dari 114 karyawan Bumi Wiyata melakukan mogok kerja. Mereka menuntut pembayaran upah Maret dan April 2025, tunjangan hari raya, serta kepastian mengenai seorang pekerja yang kontraknya disebut diputus secara sepihak.

Mediasi yang dilakukan Disnaker Kota Depok sempat menghasilkan pembayaran sebagian hak. Manajemen membayar sekitar 50 persen THR dan 35 persen upah Mei 2025. Upah Maret dan April dijanjikan dibayar paling lambat akhir 2025.

Namun, persoalan itu tidak selesai. Tunggakan justru kembali menumpuk.

Pada Juli 2026, Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Saleh, menyatakan para pekerja belum menerima upah untuk Maret dan April 2025 serta Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2026. Bulan Juli kemudian tiba tanpa kepastian baru.

“Jadi, tuntutannya adalah hak kami yang sudah tujuh bulan belum dibayarkan,” kata Saleh.

Menurut perhitungan serikat, 104 pekerja aktif terdampak. Jumlah tersebut belum termasuk sekitar 10–15 pekerja yang telah memasuki masa purnakarya. Nilai tunggakan untuk pekerja aktif diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Angka itu berasal dari keterangan pekerja dan masih memerlukan verifikasi terhadap daftar pembayaran perusahaan. Namun, Disnaker Kota Depok membenarkan bahwa perselisihan upah memang terjadi dan kondisi keuangan hotel sedang tidak sehat.

Kepala Disnaker Kota Depok Nessi Annisa Handari berhati-hati menggunakan istilah pailit.

“Kalau pailit saya belum bisa menyampaikan, tetapi memang kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Sikap tersebut tepat. Perusahaan yang kesulitan membayar upah belum tentu secara hukum telah pailit. Kepailitan memerlukan proses dan putusan pengadilan. Penutupan operasional pun tidak otomatis sama dengan kepailitan badan usaha.

Hotel Tetap Berjalan, Dukungan Modal Tak Datang

Di tengah tunggakan upah, Bumi Wiyata tetap diminta beroperasi.

Menurut Saleh, pekerja menerima informasi bahwa pihak pusat menginginkan hotel terus berjalan. Akan tetapi, instruksi tersebut tidak disertai suntikan dana yang memadai untuk kebutuhan operasional dan pembayaran upah.

“Kami disuruh bertahan di sini, tetapi tidak ada bantuan dari pusat,” katanya.

Pernyataan itu merupakan klaim serikat pekerja yang membutuhkan jawaban dari direksi dan pemilik. Namun, fakta bahwa hotel masih beroperasi tidak terbantahkan.

Hotel Bumi Wiyata masih menjadi lokasi acara pisah sambut Kapolres Metro Depok pada 29 Juli 2026. Pada 3 Agustus 2026, hotel kembali digunakan untuk pelantikan pengurus organisasi seni dan kebudayaan di Depok.

Berjalannya kegiatan menunjukkan hotel masih memiliki pendapatan. Namun, pendapatan tidak selalu berarti keuntungan. Uang yang masuk mungkin tidak cukup untuk membayar biaya makanan, listrik, perawatan, pajak, pemasok, dan upah.

Persoalan yang belum terjawab adalah bagaimana setiap rupiah pendapatan dialokasikan, siapa yang menentukan prioritas pembayaran, dan mengapa pekerja terus diminta mengoperasikan hotel ketika hak mereka tidak terpenuhi.

Ketika manajemen operasional mengaku tidak memiliki kewenangan membayar, sementara pemilik tidak menyediakan dukungan dana, persoalan likuiditas berubah menjadi krisis tata kelola.

Tidak ada satu pihak pun yang dapat terus-menerus meminta hotel bertahan tanpa mengambil tanggung jawab atas biaya mempertahankannya.

Bayang-Bayang Masalah Induk Usaha

Keterbatasan dukungan terhadap Bumi Wiyata tidak dapat dilepaskan dari masalah yang membelit AJB Bumiputera 1912. Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama tersebut telah lama menghadapi masalah likuiditas, solvabilitas, dan pembayaran klaim.

Pada Februari 2023, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera. OJK meminta perusahaan menjalankan langkah penyehatan serta mengomunikasikannya kepada pemegang polis sebagai pemilik badan usaha bersama.

Kondisi induk tersebut dapat membatasi ruang untuk menyuntikkan dana ke anak usaha. Meski demikian, hubungan sebab-akibat antara penyehatan AJB Bumiputera dan krisis Hotel Bumi Wiyata tidak bisa disimpulkan tanpa melihat laporan keuangan, transaksi antarperusahaan, struktur kepemilikan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan di PT Bumiputera Wisata.

Pertanyaan terpentingnya bukan hanya apakah pemilik mempunyai uang, melainkan apakah pernah ada rencana penyehatan khusus untuk hotel.

Apakah pemilik pernah mempertimbangkan investor strategis, kerja sama pengelolaan dengan jaringan hotel profesional, penjualan sebagian lahan, atau restrukturisasi model bisnis? Jika pernah, mengapa langkah itu tidak mampu mencegah penutupan?

Tutup Bukan Berarti Kewajiban Berakhir

Jika Bumi Wiyata benar-benar berhenti beroperasi pada 14 Agustus 2026, penutupan gedung tidak serta-merta menghapus hubungan kerja dan kewajiban perusahaan.

Tunggakan upah, THR, penyesuaian upah 2026, iuran jaminan sosial, dan hak lain yang belum dibayar tetap menjadi kewajiban. Kewajiban tersebut terpisah dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai maksud dan alasan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaannya. Jika pekerja menolak, perselisihan harus ditempuh melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Besaran pesangon juga bergantung pada alasan penutupan.

Apabila perusahaan ditutup karena mengalami kerugian selama dua tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jika penutupan tidak disebabkan kerugian, pekerja berhak atas satu kali ketentuan uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Perjanjian kerja bersama dapat memberikan hak yang lebih baik. Karena Bumi Wiyata memiliki perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja, dokumen tersebut perlu diperiksa sebelum nilai hak karyawan ditentukan.

Itulah sebabnya alasan resmi penutupan tidak boleh dibuat kabur. Frasa “perusahaan tidak sehat” belum cukup. Jika kerugian digunakan untuk menentukan besaran hak pekerja, perusahaan perlu membuka dasar perhitungannya secara transparan.

Bagi pekerja yang telah puluhan tahun menghabiskan masa kerjanya di Bumi Wiyata, perbedaan dasar PHK dapat menentukan masa depan keluarga mereka setelah hotel tutup.

Masa Depan Lahan di Jantung Margonda

Penutupan Bumi Wiyata juga membuka pertanyaan mengenai masa depan lahan seluas sekitar 10–12 hektare tersebut.

Nilainya tidak hanya berasal dari luas tanah, tetapi juga lokasinya. Kompleks itu berada di dekat Universitas Indonesia, pusat perbelanjaan Margo City dan Depok Town Square, sejumlah apartemen, rumah sakit, serta akses angkutan massal.

Ada beberapa kemungkinan: hotel dibiarkan tidak aktif, dikelola investor baru, dijual, direnovasi, atau lahannya dikembangkan untuk fungsi lain.

Semua pilihan itu sah sepanjang mengikuti peraturan. Namun, Pemkot Depok perlu memastikan persoalan upah dan pajak tidak tenggelam oleh transaksi atas aset. Pengembangan baru juga harus memperhitungkan tata ruang, lalu lintas, ruang terbuka, drainase, dan kebutuhan publik.

Hotel Bumi Wiyata memang bukan aset pemerintah. Bangunannya pun tidak otomatis berstatus cagar budaya. Namun, jejaknya melekat dalam perjalanan Depok. Selama hampir 32 tahun, hotel ini menjadi tempat warga merayakan pernikahan, menghadiri wisuda, mengikuti pelatihan, dan menggelar pertemuan.

Karena itu, masa depan kawasan tersebut tidak semestinya diputuskan di ruang tertutup tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pekerja dan kota.

Pelajaran Terakhir dari Bumi Wiyata

Menutup hotel yang terus merugi mungkin merupakan keputusan bisnis yang tidak dapat dihindari. Mempertahankan operasi dengan menunda upah juga bukan penyelamatan usaha yang sehat.

Namun, penutupan yang dilakukan tanpa kepastian pembayaran hanya memindahkan beban dari perusahaan kepada pekerja.

Para pekerja Bumi Wiyata telah menerima pengurangan upah ketika pandemi datang. Mereka mengambil alih pekerjaan tambahan, bertahan ketika kegiatan hotel sepi, dan kembali melayani tamu ketika bisnis perlahan bergerak. Kini mereka menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan saat upah lama pun belum seluruhnya dibayar.

Bumi Wiyata lahir sebagai pusat pendidikan dan pelatihan milik sebuah perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Ironisnya, pelajaran terakhir yang ditinggalkan hotel ini justru menyangkut persoalan paling dasar dalam dunia usaha: siapa yang harus bertanggung jawab ketika perusahaan tidak lagi mampu memenuhi janji kepada pekerjanya?

Pada 29 Agustus 1994, pintu Bumi Wiyata dibuka dengan optimisme bahwa kompleks itu akan tumbuh bersama Depok.

Nyaris 32 tahun kemudian, pintunya mungkin akan ditutup dengan pertanyaan yang belum selesai.

Lampu hotel dapat dipadamkan pada 14 Agustus. Namun, kewajiban kepada pekerja tidak boleh ikut dipadamkan.



Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *