Bisnis INFRASTRUKTUR Jalan

SEJARAH JASA MARGA: Sistem Jaringan Tol Periode Awal



single-image

Sistem tol ini akan berperan juga dalam merangsang pengembangan wilayah di luar pusat kota yang telah padat. Jalan bertipe bebas hambatan jelas bisa memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, terutama untuk melakukan perjalanan lebih cepat, penambahan kemampuan daya angkut, dan peningkatan kenyamanan serta keselamatan.

Kemudahan itu memberi tawaran kepada masyarakat untuk mengadakan pertimbangan, baik dalam memilih lokasi pemukiman maupun area industri di luar daerah yang padat. Di samping tersedianya lahan dan tenaga kerja yang relatif lebih murah, pengembangan wilayah baru dapat ditata secara lebih baik.

Dengan menggunakan dana dari para pemakainya, konsep pembangunan jalan tol juga merupakan suatu ikhtiar untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam membangun negara dengan kemampuan sendiri.

Kesadaran ini perlu ditingkatkan agar rasa ikut memiliki kekayaan negara tumbuh dalam masyarakat dan selanjutnya dapat menikmati serta mensyukuri hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini. Hal ini pada hakikatnya merupakan modal utama untuk menciptakan keutuhan dan ketahanan nasional. Kesemuanya itu merupakan pertimbangan-pertimbangan filosofis yang melatarbelakangi gagasan penerapan sistem tol.

Pada tahap selanjutya, setelah dibangun jalan arteri Jagorawi. Untuk mewujudkan gagasan sistem tol yang terintegrasi, mulailah dilakukan berbagai persiapan. Langkah-langkah tersebut di antaranya adalah studi Jakarta-West Java Tollway System pada tahun 1975-1976, yang dilaksanakan oleh konsultan Arge Intertraffic-Lenz Consult dan Jakarta Metropolitan Area Transportation Study oleh Arge Becker – Intertraffic dari Jerman Barat pada tahun sebelumnya.

Studi tersebut menetapkan perencanaan jalan arteri tol di DKI Jakarta dan sekitarnya dalam dua sistem jaringan: (1) Sistem Regional, yang meliputi: Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) ke selatan, Jalan Tol Jakarta-Tangerang ke barat, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke timur; (2) Sistem Intraurban, yang meliputi: Jalan Tol Utara-Selatan, Jalan Tol Barat-Timur, Jalan Tol Barat-Selatan, dan Jalan Tol Lingkar Luar.

Selain mematangkan perencanaan sistem tol secara terintegrasi, termasuk langkah-angkah penyempurnaan menjadikan jalan arteri Jagorawi, pemerintah menugaskan beberapa pejabat Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) untuk mempelajari sistem tol di berbagai negara.

Pada bulan Maret 1976, berangkatlah Ir. Panjaitan, Ir. Sunaryo Sumardji, dan Ir. Subandi untuk mempelajari pengelolaan jalan tol di negara-negara Asia, antara lain, di Hongkong, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang. Kemudian, pada bulan Juni 1976, Ir. Suryatin Sastromidjojo, Ir. Joewono Kolopaking, dan Ir. Isbandi mempelajari pengelolaan jalan tol di Spanyol, Perancis, dan Italia.

Dari pengamatan tersebut dapat dipahami bahwa jalan tol merupakan jalan yang diusahakan dengan memungut sejumlah uang dari pemakainya. Untuk itu, diperlukan produk-produk hukum yang mendasarinya serta peraturan perundang-undangan tentang jalan tol.

(Bersambung…)

  BERITA TERKAIT

Berita Lainnya