INDOWORK.ID, JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Konfrensi Pers pada Kamis (4/9/2025) sore.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, keputusan itu diambil pada pemeriksaan ketiga yang telah dijalani Nadiem.
”Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024,” terang Nurcahyo.
Selain itu, pihak Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ditakasir mencapai Rp1,98 triliun.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.
Adapun eks Menteri era Presiden Jowo Widodo itu tercatat telah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mantan pendiri aplikasi Gojek itu, dijerat Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Disangkakan melanggar pasal 2 (ayat) 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Indang-Indang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Nurcahyo
Lebih jauh, dengan penetapan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis 4 September 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
(zky)
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *