INDOWORK, JAKARTA: Berdasarkan analisa biaya manfaat, Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) merekomendasikan pola dan mekanisme atau desain kebijakan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Berdasarkan hasil kajian yang mendalam, maka mekanisme yang diputuskan adalah sebagai berikut:
- target penerima subsidi adalah mereka yang konsumsinya sampai 80 kWh per bulan untuk pelanggan R1-450 VA dan sampai 60 kWh per bulan untuk pelanggan R1-900 VA. Apabila konsumsi listrik melebihi batas yang ditentukan, pelanggan tersebut tidak memperoleh subsidi sama sekali
- bentuk subsidi non tunai dengan subsidi tetap RpkWh
- penyaluran subsidi melalui PT PLN (Persero) dengan memberikan potongan harga (discount)terhadap pelanggan yang berhak memperoleh subsidi.
- Untuk mengurangi dampak seketika kenaikan TDL yang cukup besar bagi mereka yang tidak memperoleh subsidi karena konsumsi listriknya di atas batas konsumsi listrik pemberian subsidi, maka pemerintah memberlakukan tarif listrik nonsubsidi bagi mereka yang tidak memperoleh subsidi. Hal itu dilakukan secara bertahap yakni tarif subsidi dan nonsusbidi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggan R1-450 VA yang konsumsi listriknya sampai dengan 80 kWh pertama berlaku harga tarif listrik subsidi, sedangkan untuk konsumsi selebihnya berlaku harga tarif listrik non-subsidi