• Sun, May 2026

Reformasi Subsidi Listrik, Dorong Efisiensi dan Dongkrak Penjualan

Reformasi Subsidi Listrik, Dorong Efisiensi dan Dongkrak Penjualan

INDOWORK, JAKARTA: Indonesia telah lama menjadi salah satu negara pemberi subsidi listrik terbesar di dunia. Tarif tenaga listrik ditetapkan pada tingkat yang rendah, namun dengan kondisi pemerintah menyalurkan dana kepada PT PLN untuk menutup kerugiannya. Melalui program reformasi subsidi listrik yang ambisius, sejak 2013 Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengurangi beban subsidi ini. Reformasi ini termasuk menaikkan tarif listrik pada tingkat yang lebih mencerminkan biaya produksi, dengan pengecualian untuk rumah tangga miskin yang menggunakan sambungan daya listrik 450 VA dan 900VA. Selanjutnya, pada akhir Oktober 2016 dalam rapat kebijakan APBN 2017, pemerintah mengupayakan perbaikan sasaran subsidi listrik dengan cara menyesuaikan daftar penerima subsidi listrik dengan basis data terpadu atau DTPFM.  Kesepakatan mengenai APBN 2017 kemudian diterjemahkan menjadi skema penyesuaian tarif listrik bertahap, serta dikeluarkannya 18,9 juta pelanggan listrik bersubsidi, yang berlaku sejak 1 Januari 2017. Menurut Kementerian ESDM, PT PLN memiliki 45 juta pelanggan yang menerima tarif listrik bersubsidi di dua kelas rumah tangga terendah, yaitu 450VA (23,1 juta pelanggan) dan 900VA (22,9 juta pelanggan). PT PLN memiliki total 61,17 juta pelanggan pada 2015, yang 56,7 juta di antaranya adalah kelas rumah tangga. RESTRUKTURISASI SUBSIDI [caption id="attachment_3283" align="alignleft" width="489"]Bambang Widianto Bambang Widianto[caption] Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada 2017, Indonesia fokus merestrukturisasi subsidi untuk kelas 900VA, sambil tetap mempertahankan subsidi untuk kelas 450VA. Melalui proses pencocokan data PLN tentang rumah tangga pelanggan 900VA dan BDT yang dikelola TNP2K diketahui, terdapat 4,1 juta rumah tangga yang harus direstrukturisasi subsidi listriknya. Melalui langkah ini negara dapat menghemat anggaran hingga Rp20 triliun. Bahkan, setelah TNP2K melakukan penyisiran, ternyata dari 23 juta rumah tangga pelanggan sambungan listrik 450VA masih ada sekitar 8 juta yang tak layak menerima subsidi juga. “Jika subdidi ditarik dari yang 8 juta rumah tangga itu, negara dapat menghemat sekitar Rp10 triliun,” tandasnya. Dengan kata lain, tambahnya, reformasi ini mendorong pemberian bantuan pemerintah bagi golongan miskin menjadi lebih tepat sasaran. Para pelanggan yang terdampak oleh kebijakan ini memiliki pengaturan alat ukur (meteran listrik) yang berbeda, sesuai penyesuaian tarif yang direncanakan akan diterapkan dalam tiga tahap pada 2017, yaitu pada bulan Januari (35% kenaikan dari bulan sebelumnya), Maret (38% kenaikan dari bulan sebelumnya), dan Mei (24% kenaikan dari bulan sebelumnya). Setelahnya, tarif tersebut diharapkan akan berfluktuasi mengikuti harga pasar. Restrukturisasi subsudi listrik pada rumah tangga pelanggam listrik 900 VA menimbulkan dampak pada desain operasional baik di lingkungan Kementerian ESDM, PT PLN maupun TNP2K. Menurut analisis dampak awal yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada bulan November 2016, kenaikan tarif listrik bertahap akan berkontribusi sebesar 0,35% terhadap inflasi bulanan setiap kali pemerintah menaikkan tarif, atau total sebesar 0,95% per tahun pada 2017. Namun dalam pelaksanaannya, penyesuaian tarif listrik sedikit mengalami penyesuaian sehubungan turunnya harga minyak mentah Indonesia yang merosot dari US$46,64 per barel pada Oktober 2016 menjadi US$43,25 per barel pada November 2016. Pada Januari 2017, harga minyak mentah Indonesia terus merosot ke angka US$39,9 per barel. PT PLN memutuskan untuk tidak mengikuti tren harga minyak ini dan mempertahankan tarif listrik untuk bulan Februari dan Maret 2017. Untuk mencegah exclusion error, atau terlewatkannya pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik dari daftar penerima, pemerintah menyiapkan sebuah mekanisme untuk menampung keluhan yang dikeluarkan dari daftar penerima subsidi dan ingin didaftarkan kembali sebagai penerima subsidi. Keluhan masyarakat tersebut pertama-tama akan diperiksa oleh TNP2K, yang kemudian akan merekomendasikan daftar pelanggan kepada PT PLN jika memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi. Keluhan masyarakat ini dapat disampaikan secara online dengan mengisi formulir di website http:subsidi.djk.esdm.go.id
Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy