
JPO di Jalan Margonda itu akan menyulitkan bagi penyandang tuna daksa yaitu individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan otot dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Begitu pun bagi penyandang disabilitas penglihatan, tidak disiapkan fasilitas sehingga mereka kesulitan untuk menyeberang.
Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah sebuah perjanjian multilateral yang melindungi hak dan martabat para penyandang disabilitas.
Hak-hak Penyandang Disabilitas Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena- mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya
TUGAS WALIKOTA IDRIS
Samin, seorang warga Kampung Bojong, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, mengatakan sebaiknya pemerintah kota Depok menyiapkan fasilitas bagi difabel atau kaum disabilitas dalam pembangunan JPO dan trotoar.
"Jadi kaum disabilitas itu harus kita utamakan," ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk kaum disabilitas seperti tunanetra, akan disediakan ubin pemandu di sepanjang trotoar di Jalan Lenteng Agung Barat, Jakarta Selatan.
Ia menyarankan kepada Walikota Depok Muhammad Idris agar menyiapkan lift untuk memudahkan penyandang disabilitas melintasi jembatan penyeberangan.
"Jadi JPO yang dibangun harus ada liftnya. Untuk membantu yang sudah tua, ibu hamil ataupun tunanetra," kata dia.
Samin menambahkan agar Walikota Muhammad Idris berupaya mempercepat pembangunan dan peningkatan trotoar agar segera terintegrasi ke berbagai moda transportasi seperti yang di Jakarta. "Depok kan tetangga Jakarta sehingga fasilitasnya juga harus disesuaikan dong," harapnya.
Seperti diketahui bahwa Pemprov DKI berencana membangun 15 JPO futuristik pada tahun 2020.