INDOWORK.ID, JAKARTA: Jika pengendara mendapatkan surat tilang elektronik, maka jangan sampai diabaikan. Pasalnya ada sanksi tegas jika tidak menanggapi surat tilang tersebut.
Melansir laman NTMC Polri, Jumat (2632021), apabila pelanggar mengabaikan surat tilang elektronik dari pihak kepolisian, maka STNK akan diblokir. Jika sudah diblokir, pengendara tidak bisa memperpanjang STNK tersebut.
Oleh sebab itu, sangat diimbau setelah mendapatkan surat tilang , pelanggar harus segera melakukan pembayaran denda. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat dua cara, yakni online dan manual.
Pembayaran online bisa dilakukan dengan cara mengakses link ETLE-PMK.info. Setelah itu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika sudah berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Sementara untuk pembayaran manual dapat dilakukan di posko atau giro ETLE. Waktu pelayanan Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. (DickyProbNM) http:naikmotor.com
- Sun, May 2026
Jangan Abaikan Surat Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir
27 Mar, 2021
4 mins read
192,650 views
Related posts
Mengganggu Lalu Lintas, Warga Kampung Sawah Protes Dapur MBG Jagakarsa 008 Milik Politikus Gerindra
14 Feb, 2026
19 mins read
70,580 views
"Ngeyel Tingkat Tinggi" Penawaran Harga Private Placement
27 Jun, 2025
5 mins read
158,767 views
Follow us
Categories
- Infrastruktur (301)
- Bisnis (299)
- Jalan (293)
- lainnya (288)
- Figur (286)
Lastest Post
L
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy
These cookies are essential for the website to function properly.
These cookies help us understand how visitors interact with the website.
These cookies are used to deliver personalized advertisements.