Headline Jalan

Stay at Home! Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas Masyarakat di 10 Titik



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta mulai tengah malam ini akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan. Penyekatan yang dilakukan hanya untuk jalan yang menuju ke daerah tersebut.

Sambodo dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021) menjelaskan pembatasan mobilitas dimulai pada 20 Juni 2021 pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Berikut beberapa rincian pembatasannya:

1. Bulungan mulai dari lampu merah Bulungan hingga kawasan jalan Mahakam.

2. kawasan Kemang mulai dari pertigaan Kemchick hingga McDonald, sampai ujung selatan ke jalan Benda.

3. Jalan Gunawarman, Suryo, dan SCBD yang dimulai Jalan Gunawarman sampai pertigaan Senopati, hingga ke Santa dan Blok S.

4. Sepanjang Jalan Sabang.

5. Cikini Raya sampai Raden Saleh.

6. Jalan Asia Afrika mulai dari pertigaan hotel Vermont sampai Pakubuwono Senayan City.

7. Daerah Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.

8. Seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai Stasiun Jakarta Kota.

9. Sepanjang Boulevard Kelapa Gading

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Sambodo menjelaskan pendekatan yang dilakukan mulai dari pemasangan pembatas jalan yang dijaga oleh petugas. Pengendara tidak akan diperkenankan masuk pada kesepuluh titik itu. Tapi kendaraan yang keluar wilayah itu masih diperbolehkan lewat.

Selanjutnya Sambodo menjelaskan ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan melewati titik itu pada pukul 21.00 WIB keatas. Pembatasan di jalan-jalan itu akan ditandai dengan spanduk dan plang kawasan tertutup, serta pembatas jalan.

“Mulai dari penghuni, Ambulans rumah sakit, tamu hotel masih diperbolehkan, juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, juga polisi yang berpatroli,” katanya.

Lalu Sambodo juga mengatakan aturan ini bersifat situasional. Sehingga belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan. Begitu juga dengan sebaran titik yang ditentukan bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Sumber : http://gerbangjakarta.poskota.com

Berita Lainnya