INDOWORK.ID, JAKARTA: Mulai 9 Oktober 2021, tarif Tol Palembang-Indralaya akan efektif naik. Setidaknya kenaikan tarif tersebut sudah mundur 12 bulan.
Penyesuaian tarif ini selaras dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/2021 pada 13 September 2021.
Kenaikan tarif pada ruas ini sekitar 3,11 persen ketimbang tarif sebelumnya. Adapun kenaikan itu sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I.
Berikut tarif baru ruas Palembang-Indralaya:
Golongan I
Pemulutan-KTM Rambutan: Rp4.500
Palembang-Pemulutan: Rp7.500
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp9.000
Palembang-KTM Rambutan: Rp12.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp13.500
Palembang-S.Indralaya: Rp20.500
Golongan II dan III
Pemulutan-KTM Rambutan: 7.000
Palembang-Pemulutan: Rp11.000
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp13.000
Palembang-KTM Rambutan: Rp18.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp20.000
Palembang-S.Indralaya: Rp31.000
Golongan IV dan V
Pemulutan-KTM Rambutan: Rp9.500
Palembang-Pemulutan: Rp14.500
KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp17.500
Palembang-KTM Rambutan: Rp24.000
Pemulutan-S.Indralaya: Rp27.000
Palembang-S.Indralaya: Rp41.500
Kebenaran Boleh Kalah, Tapi Tak Pernah Tunduk Menyerah!