Headline Jalan Lainnya

Mulai 9 Oktober, Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik



single-image
Gerbang Tol Palembang pada sore hari

INDOWORK.ID, JAKARTA: Mulai 9 Oktober 2021, tarif Tol Palembang-Indralaya akan efektif naik. Setidaknya kenaikan tarif tersebut  sudah mundur 12 bulan.

Penyesuaian tarif ini selaras dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/2021 pada 13 September 2021.

Kenaikan tarif pada ruas ini sekitar 3,11 persen ketimbang tarif sebelumnya. Adapun kenaikan itu sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I.

Berikut tarif baru ruas Palembang-Indralaya:

Golongan I      

Pemulutan-KTM Rambutan: Rp4.500

Palembang-Pemulutan: Rp7.500

KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp9.000

Palembang-KTM Rambutan: Rp12.000

Pemulutan-S.Indralaya: Rp13.500

Palembang-S.Indralaya: Rp20.500

Golongan II dan III

Pemulutan-KTM Rambutan: 7.000

Palembang-Pemulutan: Rp11.000

KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp13.000

Palembang-KTM Rambutan: Rp18.000

Pemulutan-S.Indralaya: Rp20.000

Palembang-S.Indralaya: Rp31.000

Golongan IV dan V

Pemulutan-KTM Rambutan: Rp9.500

Palembang-Pemulutan: Rp14.500

KTM Rambutan-S.Indralaya: Rp17.500

Palembang-KTM Rambutan: Rp24.000

Pemulutan-S.Indralaya: Rp27.000

Palembang-S.Indralaya: Rp41.500

Berita Lainnya