Bisnis Headline INFRASTRUKTUR

Land Value Capture Sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kemenko Perekonomian saat ini tengah mengembangkan strategi dan rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur salah satunya melalui Land Value Capture (LVC).

LVC merupakan kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yakni LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.

Kebutuhan investasi infrastruktur di Indonesia meningkat secara signifikan pada periode 2022-2024. Oleh karenanya, pemerintah berkolaborasi dengan investor dan perbankan untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur tersebut.

Alternatif pembiayaan infrastruktur dibutuhkan untuk mengurangi beban pemerataan dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

LVC merupakan pendekatan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk memulihkan dan menginvestasikan kembali peningkatan nilai ekonomi serta meningkatkan produktivitas ekonomi yang dihasilkan dari investasi publik dan tindakan pemerintah lainnya.

LVC memberikan manfaat seperti pendapatan daerah dan perencanaan daerah yang lebih baik. Kajian Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan Land Value Capture merupakan lanjutan dari kajian terdahulu yang telah dilakukan dengan bekerja sama secara intensif dengan dukungan dari Domestic Resource Mobilization Trust Fund Asian Development Bank (DRM TF ADB) sejak 2019.

Adapun kajian sebelumnya mengangkat tema Kerangka Kebijakan LVC di Indonesia. Berdasarkan kajian tersebut, diperlukan payung hukum untuk dapat mengaplikasikan kebijakan LVC.

Kemenko Perekonomian kini tengah menyusun kerangka regulasi atau payung hukum untuk LVC di Indonesia, yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Dari hasil identifikasi selama ini, Peraturan Presiden (Perpres) merupakan regulasi paling tepat untuk jangka pendek pengimplementasian LVC yang ditargetkan rampung pada awal tahun 2022.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan PricewaterhouseCoopers (PWC) pada 2019, LVC dapat dilakukan berdasarkan virtuous value cycle, yang dapat meningkatkan minat dan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan meningkatkan kepastian pengembalian investasi dari value capture dan meningkatkan dampak eksternalitas positif dari infrastruktur yang baru dibangun.

Peningkatan kegiatan ekonomi dapat meningkatkan pendapatan komersial dan pajak dari badan usaha dan individu di sekitar infrastruktur baru, serta meningkatkan kesempatan kerja.

Sementara itu, perbaikan ekonomi sebagian dapat dimanfaatkan untuk memberikan insentif yang dapat mendorong pembiayaan sektor swasta yang lebih besar.

Implementasi skema LVC di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum adanya regulasi yang eksplisit mengatur tentang cara perhitungan dan identifikasi penerĂ­ma manfaat, instrumen atau mekanisme LVC yang tepat untuk keadaan di Indonesia, belum adanya manajemen tata guna lahan yang komprehensif, belum dilakukan identifikasi siapa yang akan menjalankan penerapan LVC, serta sinkronisasi peraturan perpajakan eksisting.

  BERITA TERKAIT

Berita Lainnya