INDOWORK.ID, JAKARTA: Dewan Guru Besar UI menolak Statuta UI yang baru, PP Nomor 752021. Melalui rapat pleno, pada Jumat (2372021) DGB UI dengan jelas menolak PP tersebut. DGB UI mengatakan, peraturan yang baru jelas mengandung cacat formil dan cacat materil.
“DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 752021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 682013,” ungkap Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof . Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resmi, Senin (2672021).
Pada aturan yang baru PP Nomor 752021, mengizinkan untuk rektor agar bisa merangkap jabatan sebagai pajabat BUMNBUMD.
Sementara peraturan yang lama, yakni PP Nomor 682013 tidak membolehkan rektor untuk merangkap jabatan sebagai pejabat BUMNBUMD.
Dalam rapat pleno tersebut, DGB UI telah membahas bahwa akan ada daftar inventaris masalah jika berlakunya peraturan yang baru, berikut:
Rektor berhak mengangkatmemberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.
Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMNBUMD" menjadi "Direksi pada BUMNBUMD".
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).
Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.
Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.
Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.
Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.
Ia kembali menambahkan bahwa untuk menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI. DGB UI meminta segera adanya pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
“DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 752021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 682013,” ungkap Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof . Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resmi, Senin (2672021).
Pada aturan yang baru PP Nomor 752021, mengizinkan untuk rektor agar bisa merangkap jabatan sebagai pajabat BUMNBUMD.
Sementara peraturan yang lama, yakni PP Nomor 682013 tidak membolehkan rektor untuk merangkap jabatan sebagai pejabat BUMNBUMD.
Dalam rapat pleno tersebut, DGB UI telah membahas bahwa akan ada daftar inventaris masalah jika berlakunya peraturan yang baru, berikut:
Rektor berhak mengangkatmemberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.
Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMNBUMD" menjadi "Direksi pada BUMNBUMD".
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).
Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.
Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.
Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.
Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.
Ia kembali menambahkan bahwa untuk menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI. DGB UI meminta segera adanya pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.