Bendungan Ameroro Perkuat Pasok Air Baku dan Irigasi di Konawe

INDOWORK.ID, KONAWE: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan Bendungan Ameroro untuk memperkuat suplai air baku dan irigasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagai daerah penyangga Kota Kendari sebagai Ibu Kota Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe diperkirakan akan terus berkembang salah satunya melalui pengembangan industri nikel serta sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang membutuhkan air baku bersumber dari bendungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan bendungan bertujuan untuk peningkatan volume tampungan air sehingga suplai air irigasi ke lahan pertanian terus terjaga, penyediaan air baku, dan pengendalian banjir.

Pembangunan bendungan diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. “Bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat memberikan manfaat yang nyata di mana air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki.

KAPASITAS TAMPUNG

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Kementerian PUPR Agus Safari mengatakan Bendungan Ameroro memiliki kapasitas tampung 98,81 juta m3  diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan air baku sebesar 0,51 m3/detik. Suplai tampungan air Bendungan Ameroro juga diproyeksikan untuk menyediakan air baku bagi daerah-daerah industri nikel yang berkembang di Konawe.

Bendungan Ameroro membendung Sungai Ameroro yang merupakan anak sungai dari Sungai Konaweha memiliki fungsi utama untuk mereduksi banjir di wilayah Konawe sebesar 443 m3/detik. Bendungan yang berada di Desa Tamesandi, Kabupaten Konawe ini merupakan bagian dari pengelolaan wilayah Sungai Lasolo Konaweha yang selanjutnya ditampung bendungan untuk  mengurangi risiko banjir daerah hilir di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bendungan Ameroro juga berpotensi menambah layanan daerah irigasi seluas 3,363 hektare di Kabupaten Konawe. “Suplai air irigasi dari bendungan dapat membantu petani meningkatkan intensitas tanamnya jika dibandingkan dengan metode tadah hujan yang hanya satu kali dalam setahun,” kata Agus.

Bendungan Ameroro mulai dikerjakan pada Desember 2020 dengan biaya APBN sebesar Rp1,6 triliun. Pembangunan Bendungan Ameroro dilaksanakan dalam 2 paket pekerjaan, yakni Paket I oleh kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) dan Paket II PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO). “Saat ini progres konstruksinya mencapai 71% dengan target selesai November 2023,” kata Agus.

Bendungan Ameroro masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air.  (Jay)
Sleep deprivation””

Sleep plays a vital role in ensuring our overall health and well-being, yet many of us fail to get the recommended seven to nine hours of shut-eye each night. Sleep deprivation can have serious consequences, ranging from mental fatigue and poor decision making to the diminishing of regulatory functions, including those that affect our eating and exercising habits.

Regular and proper amounts of sleep are necessary for our cognitive capacity and ability to regulate physiological processes, such as metabolism and growth. Studies have shown that without the proper amount of sleep hormones that facilitate hunger can increase, causing us to eat more than we normally would. Other hormones are affected as well, and when we are sleep deprived they can cause a decrease in our energy level, leaving us feeling exhausted and making it difficult to be physically active.

Sleep deprivation is thought to also have adverse effects on our cognitive processes, including memory loss and difficulty concentrating. Studies have also reported that sleep deprivation places an individual at an increased risk for developing mental illnesses such as depression and anxiety.

In addition to the physical and mental consequences of lack of sleep, sleep deprivation can lead to an increase in risk-taking behavior, such as drinking and driving. This type of behavior, along with the slowed reaction time that occurs when someone is sleep deprived, can be a dangerous combination.

Getting enough sleep is an important factor of a healthy lifestyle, and those suffering from sleep deprivation should seek medical advice and develop healthy habits to promote better sleep. Eating a balanced diet, avoiding heavy exertion close to bedtime, and maintaining consistent daily sleep/wake routines can all go a long way toward improving your quality of sleep. If sleep problems persist, a visit to a medical professional may be necessary.

Though it is not always easy to make the time for proper amounts of sleep, doing so is an important part of maintaining a healthy body and mind. Without adequate rest, detrimental effects may be experienced and can even put one’s safety at risk. So make sure you take the time to get the rest your body needs.

Kejatuhan Bank Berpotensi Tebar Pandemi di Sektor Keuangan

INDOWORK.ID, JAKARTA: Sillicon Valley Bank (SVB) terjerembab masuk “lembah” Jumat, 10 Mareet 2023, minggu lalu. Konon, bank – bisa diindentifikasi dari namanya – yang fokus membiayai perusahaan rintisan dan modal ventura ini, mengalami kesulitan likuiditas akibat seretnya arus kas masuk dari investasinya di start-ups dan venture capitalists itu.

Untuk menutup gap, SVB terpaksa menjual treasuries (obligasi pemerintah) dan mortgage backed securities, yang harganya sedang jatuh akibat tingginya tingkat bunga. Menderita rugi.

Untuk mengantisipasi kesulitan likuiditas ke depan SVB berrencana melakukan penawaran umum saham baru. Tapi para deposan yang mengetahui kerugian dalam neraca SVB keburu melakukan rush. Tidak ada satu bank pun mampu bertahan apabila mayoritas pemilik dana menarik dananya. Dalam waktu 48 jam SVB – bank peringkat 16 di AS yang telah berdiri 40 tahun itu – rontok.

Kejatuhan sebuah bank selalu punya potensi menebar pandemi di sektor keuangan. Signature Bank of New York menyusul rontok dua hari kemudian. Indeks harga saham global menyelam berbarengan, pada tutup pasar, minggu lalu.

TAK ADA SUNTIKAN DANA

Menteri Keuangan AS, Yellen mengumumkan tidak ada bail out dari pemertintah Federal. Artinya tidak akan ada suntikan dana yang menimbulkan beban fiskal, seperti yang dilakukan pemerintah Federal AS pada keruntuhan Washington Mutual – yang memicu krisis keuangan – tahun 2008 lalu. Walau pun UU memberikan peluang untuk itu.

Perlindungan deposan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme institusi keuangan itu sendiri plus kebijakan moneter. Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC – LPS nya Amerika) menjamin keamanan dana nasabah. Namun sesuai dengan aturan FDIC sendiri, jaminan hanya diberikan pada simpanan sampai dengan nilai USD 250,000.

Lha hampir 90 % penyimpan di SVB memiliki saldo di atas itu. Artinya kelebihannya tidak dijamin oleh asuransi. Ada lebih dari USD 175 miliar dana pihak ketiga di SVB. Bisa diduga sebagian klien – terutama sektor bisnis – akan kesulitan membeli bahan dan membayar gaji pegawai. Paling tidak dalam jangka pendek.

Bank Sentral AS (the Fed) juga akan membuka window facility dengan biaya pinjaman yang diberikan diskon.

Secretary of Treasury, Th Fed dan FDIC minggu telah mengumumkan joint statement yang menenteramkan:

“Today we are taking decisive actions to protect the U.S. economy by strengthening public confidence in our banking system,” the joint statement read. “This step will ensure that the U.S. banking system continues to perform its vital roles of protecting deposits and providing access to credit to households and businesses in a manner that promotes strong and sustainable economic growth.”

DAMPAK KE PERBANKAN

Hasan Zein Mahmud

Lalu dampaknya terhadap sektor perbankan Indonesia? Perkiraan saya minor saja. Atau tidak berdampak. Paling tekanan sementara pada harga saham saham perbankan. Bank bank besar – yang hari hari ini akan melakukan RUPS Tahunan – mencatat kinerja yang luar biasa.

Seperti saya celotehi beberapa waktu lalu, bank-bank besar memiliki peluang positif terhadap kebijakan kenaikan tingkat bunga. Terutama yang biaya dananya relatif rendah, baik karena produk yang terdiversifikasi, teknologi yang unggul dan basis penyimpan yang tersebar luas.

Selain itu, kasus SVB mengokohkan kembali peran bank konvesnsional di atas bank digital yang masih harus membuktikan keunggulannya. Terutama keunggulan ekonomis!

O ya satu hal lagi. Berharap ada blessing in disguise. Kasus SVB sedikit banyak akan melunakkan sikap hawkish The Fed. Paling tidak dalam pertemuan FOMC dua 22 maret yang akan datang.

Tsunami di bursa saham? Cuma guyonan aja!

*) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmd, Redaktur Khusus Indowork.id
The internet has changed the way we communicate, allowing us to stay connected with friends and family from all around the globe. It has revolutionized the way we interact with one another, reshaping the way we communicate to become more immediate and convenient.

Email, online chat, and social networking sites such as Facebook and Twitter hold the key to a world of virtual connections that was unthinkable before the internet. From checking our mail, to staying in touch with friends, to finding a job, the internet has been integral in allowing us to do more with less and remain connected.

The ability to transmit messages in seconds has meant that communication and collaboration is no longer localized or restricted by geographic or temporal boundaries. The internet has enabled the sharing of information and ideas between people, regardless of their physical location. They can now access data, exchange documents, and share resources over a network, which has revolutionized business practices in a variety of industries.

The shift to digital communication has also made the cost of communication cheap and accessible to all. Where traditional communication methods such as telephone, fax, and mail have high price tags, the internet has made communication extremely cost-effective. This has enabled small business to communicate with customers, suppliers, and other businesses quickly and cheaply.

In addition, social media has seen a massive growth in recent years. These services give us an opportunity to connect with friends and express ourselves. We now have the opportunity to express our opinions and share experiences in a way we couldn’t before.

In conclusion, the internet has had a profound impact on the way we communicate with one another. It has made communication quick and easy, revolutionizing the way we exchange ideas and establishing new standards for doing business. It has brought people closer together and enabled businesses of all sizes to compete in the global marketplace.

Ahli Waris Penumpang Pesawat Dapat Tuntut Kompensasi Tambahan

INDOWORK.ID, JAKARTA: Kecelakaan penerbangan komersil tidak serta merta menjadikan perusahaan operator penerbangan menjadi satu satunya pihak yang bertanggungjawab dengan  pengenaan pasal presumption of liability dan limited liability.

Namun demikian, perusahaan angkutan udara niaga dapat dikenakan pasal umlimited liability  jika terdapat indikasi dan terbukti adanya unsur kesengajaan (wisful misconduct) dan kesalahan (negligence), maka pihak ahli waris penumpang dapat menuntut kompensasi tambahan.

Jika kesalahan terjadi pada perusahaan manufaktur, maka pihak ahli waris juga dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan manufaktur karena product liabilitybukan kepada operator penerbangan.   

Apabila perjanjian release and discharge merupakan dokumen “full and final” yang dikenal dalam pembayaran klaim asuransi, tidak perlu untuk membuat suatu klausula dalam release and discharge yang meminta ahli waris untuk melepaskan hak untuk menuntut perusahaan angkutan udara niaga dan pihak-pihak yang terkait pengoperasian pesawat udara.

Klausula untuk melepaskan hak penuntutan oleh ahli waris telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan, UU 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Adanya Release and discharge yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara niaga sebagai persyaratan pembayaran kompensasi kepada ahli waris adalah upaya yang tidak benar untuk melindungi perusahaan dari unlimited liability karena kesalahan administratif dan operasional pengoperasian pesawat udara dan pabrik pembuat pesawat dari tanggung jawab atas cacat produk (product defect) atau perusahaan angkutan udara niaga melindungi diri.

Berdasakan pendapat Zhang Chaohan (2023), tanggung jawab terhadap cacat produk (product defects) merupakan tanggung jawab internasional, sehingga ahli waris dari korban kecelakaan pesawat udara dapat menuntut di wilayah yurisdiksi tempat berusaha pabrik pembuat pesawat udara.

SARAN

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk mereviu ulang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara dengan menegaskan bahwa perusahaan angkutan udara niaga dilarang mengeluarkan release and discharge yang berisi pembebasan perusahaan angkutan udara niaga dari tuntutan hukum sebagai syarat pembayaran kompensasi kepada ahli waris.

Diharapkan perusahaan angkutan udara niaga nasional Indonesia untuk menyesuaian keterangan-keterangan dalam tiket berdasarkan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan baik tercantum dalam e-tiket maupun perjanjian pengangkutan (conditions of carriage) yang dapat diakses melalui hyperlink, agar terhindar dari tuntutan tidak tak terbatas dari ahli waris.

Pemerintah Indonesia yang memiliki pabrik pembuat pesawat perlu mempertimbangkan untuk membuat peraturan tentang tanggung jawab produk pesawat udara (product liability).

Kementerian Perhubungan perlu membuat petunjuk teknis terkait informasi-informasi yang perlu dipublikasikan oleh KNKT dalam rangka menjamin kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan penerbangan (flight safety).

*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Perbangan Indonesia.
The air travel industry recently saw a case of renewed hope for the family of air passengers. In a close vote, the Supreme People’s Court based in China sealed the fate of eight people seeking extra compensation for the death of their loved ones in an airplane accident.

The People’s Court ruled that relatives of people who died in aircraft accidents had the right to claim additional compensation from the airline, regardless of the amount of compensation already paid out. This ruling is a departure from a previous ruling by the court which stated that additional claims from victims’ families cannot be made if the mandated amount has already been paid.

The case centered around eight people who had filed an additional compensation claim for the 2004 crash of a China Southern Airlines flight that killed 56 people, including the eight plaintiffs’ family members. The plaintiffs argued that the government-mandated insurance payout, which came to around two million yuan (approximately US$285,000) per victim, was not enough to cover their losses, and that they were entitled to further compensation from the airline.

The People’s Court’s ruling marks a major legal breakthrough, as the ruling will set a precedent for future compensation claims by relatives of people killed in transport accidents. This is an especially relevant ruling in this era of increasingly frequent air travel, and is welcomed by many who felt that the that the previously established regulations regarding compensation claims were not sufficient to adequately meet the needs of victims’ families.

The ruling presents a ray of hope to those who have lost loved ones in air accidents and can potentially provide increased financial security for their families. It remains to be seen what effect the ruling will have in the long-term, but it appears to be a significant step towards the more compassionate treatment of victims’ families.

Inilah Syarat Ahli Waris Penumpang Pesawat Kepada Perusahaan Asuransi

INDOWORK.ID, JAKARTA: Dalam kecelakaan pesawat udara yang menyebabkan penumpang meninggal dunia, maka yang berhak menerima kompensasi adalah ahli warisnya (Undang-Undang, 2009,No.1).

Berdasarkan hukum positif perdata penerbangan yang berlaku di Indonesia, untuk menuntut kompensasi kepada perusahaan angkutan udara niaga atas suatu kecelakaan pesawat udara, persyaratan yang wajib dipenuhi dan dilengkapi diserahkan kepada masing-masing perusahaan asuransi.

Persyaratan penuntutan asuransi secara umum hanya berupa dokumen alat bukti diri sebagai ahli waris, dokumen yang dimiliki oleh korban dan dokumen pendukung untuk dibayarkannya kompensasi. Tidak ada persyaratan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta untuk menandatangi release and discharge (PT Jasa Raharja (persero), PT Aswaja, dan PT Asuransi Allianz Life Indonesi).

Selain itu, istilah release and discharge (R & D) sebenarnya tidak dikenal dalam pranata hukum Indonesia. Menurut Jusuf L. Indradewa, di Indonesia yang dikenal dan biasa digunakan adalah pemberian acqint et decharge (A & D) dalam rangka pelepasan dan pembebasan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang selalu diikuti penegasan. Bila kemudian ternyata telah terjadi tindak pidana selama masa jabatannya, maka akan dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum pidana (Andani, 2018)

OJK MELARANG

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pencantuman larangan  peniadaan upaya hukum bagi pemegang polis sehingga pemegang polis, tertanggung atau peserta harus menerima penolakan pembayaran klaim dan /atau pembatasan upaya hukum jika terjadi perselisihan mengenai ketentuan Polis asuransi (Peraturan, 2015, No. 23/POJK.05).

Berdasarkan Peraturan ini dapat dianggap bahwa pembayaran kompensasi dengan persyaratan harus menandatangani release and discharge oleh ahli waris. Di dalamnya ada pernyataan untuk melepaskan hak menuntut kepada siapapun yang terkait dengan kecelakaan pesawat udara merupakan suatu pelanggaran.

Demikian pula beberapa penulis menyatakan bahwa kewajiban untuk menandatangani release and discharge telah melanggar UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan, UU 8 Thn 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Maarif, 2020) (Wafiqah dan Rosmawati, 2021) (Nugraha, 2022)

Konsekwensi hukum bagi ahli waris dengan menandatangani release and discharge adalah hilangnya hak untuk mendapatkan kompensasi tambahan apabila ahli waris dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh faktor kesengajaan (wisful misconduct) atau kesalahan (negligence). (Undang-Undang, 2009, No.1).

PEMBAYARAN KOMPENSASI

Dalam kasus kecelakaan PT. Mandala Airlines tahun 2005, PT Lion Mentari Airlines pada 2018 dan PT Sriwijaya Air tahun 2021, ahli waris dipersyaratkan untuk menandatangi suatu perjanjian release and discharge agar kompensasinya dapat dibayarkan.

Peneliti hanya menemukenali release and discharge  yang dibuat oleh PT Lion Mentari Airlines. Dalam release and discharge tersebut terdapat 10 (sepuluh) klausula, dan secara garis besar dari maksud dan tujuan release and dischargetersebut menghilangkan hak ahli waris atau dengan bahasa yang lain ahli waris melepaskan hak untuk menuntut kepada siapa pun, dalam bentuk apapun, dalam lingkup hukum apapun, di wilayah hukum negara manapun, yang terlibat dalam kecelakaan pesawat udara tersebut. (Maarif, 2018)

Fakta lain dari kasus kecelakaan PT Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkal Pinang adalah terdapat korban penumpang yang tiketnya tidak sesuai dengan identitas diri penumpang dan tidak terdaftar dimanifes yaitu tiket atas nama Krisma Wijaya tetapi penumpang yang menjadi korban atas nama Arif Yustian (Prajogo dan Martono, 2019).

Berdasarkan Pasal 151 UU 1 Thn 2009 PT. Lion Air dapat dituntut tanggung jawab tidak terbatas (unlimted liability) (Riadhy Arafah dan Nursani, 2019)

*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.
Travel”

As a species, humans have always been naturally curious. We love to explore, discover new things, and most importantly, travel. Whether that be for leisure or for business, traveling helps to open our minds and gain a new perspective of the world. It is a wonderful way to experience different cultures, visit historic sites and monuments, try new cuisine, and make lifelong memories with those around us.

In terms of health benefits, travel helps to reduce stress levels, give us more energy, and improve our mental well-being in general. It can also help to improve social skills and maximize productivity. This can be achieved through seeking out various ways to explore, such as visiting local markets, sampling new foods, or learning about the customs and history of a destination.

In terms of cost, various options exist to help make travel more accessible. These include both budget and luxury packages, online flight and hotel bookings, and accommodation options tailored specifically to individual needs. There are also many travel-specific apps and blogs available to help make planning and booking easier.

In conclusion, traveling is a great way to learn, explore and gain a greater insight into the world around us. It encourages growth and improvement, and can help to foster relationships and memories for years to come. With the right planning, it can also be an enjoyable and economical experience.

Hukum di Indonesia Tak Atur Tanggung Jawab Produsen Pesawat Terbang

INDOWORK.ID, JAKARTA: UU 1 Thn 2009 belum mengatur tanggung jawab produsen pesawat udara (product liability) dalam rangka perlindungan konsumen (Kantaatmadja, 1994). Bahkan, hukum di Indonesia tidak mengatur khusus tentang tanggung jawab produsen pesawat terbang atas cedera atau kematian penumpang.

Tindakan hukum atas tanggung jawab produsen pesawat terbang, perusahaan angkutan udara niaga, atau pihak lain yang dianggap menyebabkan kematian dapat dilakukan di pengadilan sipil berdasarkan ketentuan umum “tindakan melawan hukum” dari KUHP, yang menyediakan dasar yang serupa untuk tindak pidana umum lainnya (Butt and Lindsay, 2020).

Dalam kasus kecelakaan pesawat udara milik PT Lion Air dan PT Sriwijaya, penuntutan tambahan kompensasi oleh ahli waris tidak ditujukan kepada perusahaan angkutan udara niaga. Nemun kepada pihak pabrik pembuat pesawat udara yang dasar hukum awal penuntutan berdasarkan  pada hasil-hasil investigasi yang disampaikan oleh Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

KOMPENSASI DARI BEOING

Pada kasus kecelakaan PT Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang pada tahun 2018 (Sazpah et.all, 2020), gugatan kepada Boeing tidak dilanjutkan oleh ahli waris setelah mendapat kompensasi dari Boeing sebesar US$145 ribu atau setara Rp2,1 miliar (Prasongko, 2019).

Di lain kasus, beberapa ahli waris yang mengajukan gugatan kepada Boeing terkait penerbangan SJ-182 Sriwijaya Air dalam penerbangan dari Jakarta menuju Pontianak Tahun 2021 belum menghasilkan kompensasi tambahan apapun.(Kiwi, 2022)

*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.
The media recently reported that Indonesian lawmakers are still struggling to ensure the enforcement of the pilot project that regulates the responsibility of aircraft manufacturers in case of accidents. This casts doubts on whether the country’s aviation sector will meet the ever-increasing demand in the future.

The bill on civil aviation, currently in its fourth revision, is still undergoing deliberations in the House of Representatives due to a lack of strong legal basis. It has yet to incorporate clear rules on liability when it comes to operating an aircraft. The general rule in the current version of the bill prohibits aircraft manufacturers from being held responsible for aviation accidents in Indonesia. This shows that any parties involved in cases of aircraft accidents in Indonesia are not held liable for loss or damages caused.

The lack of liable aircraft manufacturers has drawn criticism from air transport professionals and the general public. They argue that this gap in legal protection could lead to a situation in which companies are almost never held accountable if their product is faulty or causes an aviation accident.

This lack of legal liability not only affects airlines, but also the public. If aircraft manufacturers are not held responsible for faulty products, safety in the aviation industry could take a backseat and put passengers at greater risk.

Given the above, it is important that Indonesian lawmakers take the necessary steps to ensure aircraft manufacturers are held liable in cases of aviation accidents. Doing so could help the aviation industry regain its reputation and contribute to the nation’s economic growth by encouraging the future development of the sector.

In conclusion, legislation that regulates the responsibility of aircraft manufacturers in Indonesia is necessary to ensure quality and safety in the aviation industry and protect both citizens and companies. Indonesian lawmakers must act quickly on this issue in order to ensure the aviation sector continues to meet the ever-increasing demands of the nation.

Lima Ruas Tol Siap Terapkan MLFF, Ini Daftarnya

INFRASTRUKTUR.CO,ID, JAKARTA: Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam keterangan resmi kepada pers di laman virtual kementerian, menyatakan pemerintah berencana menerapkan uji coba sistem pembayaran nontunai nirsentuh (MLFF) pada lima ruas tol.

Uji coba tahap awal direncanakan pada ruas Tol Bali Mandara pada Juni 2023. Selama uji coba dan masa transisi, masih akan ada palang pintu tol untuk mengecek kesiapan pengguna tol, termasuk pendaftaran kendaraan, penggunaan aplikasi sistem transaksi nontunai dan nirsentuh (cantas), dan saldo pembayaran.

Penerapan pembayaran nirsentuh melalui aplikasi telepon seluler atau ponsel cerdas itu akan dilakukan secara bertahap, melalui transisi dari sistem pembayaran tol nontunai menggunakan kartu elektronik (e-toll).

Terdapat lima ruas jalan tol lain yang akan menjadi prioritas uji coba pada Desember 2023, di antaranya:

  1. Tol Balikpapan-Samarinda
  2. Tol Jagorawi
  3. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
  4. Tol Jakarta-Cikampek
  5. Tol Bali Mandara

Uji coba MLFF bertujuan menguji sistem, risiko, dan mitigasi terhadap penerapan MLFF. Jalan Tol Bali Mandara yang merupakan satu-satunya tol di Bali dipilih untuk uji coba MLFF karena jalan tol relatif pendek sehingga risikonya lebih terkontrol. Dari uji coba itu, pemerintah akan mengevaluasi sistem baru itu, meliputi cara pembayaran, akurasi data, hingga sanksi terhadap pelanggaran.

Secara berkala akan dilakukan operasi pengawasan. Pengguna tol yang tidak membayar akan dikenai denda besar. Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk pengenaan sanksi atau denda terhadap pelanggaran.
The Indonesian government has recently announced that the Main Lane Free Flow (MLFF) systems of four of the largest toll roads in the country are now ready and operational. The MLFF system uses an automatic number plate recognition system to scan and record vehicle identification numbers. This eliminates the need for toll booth attendants and allows faster payments by users.

The four toll roads that have implemented the MLFF systems are the Jakarta-Cikampek toll road, Tangerang-Merak toll road, Cikarang-Cibitung toll road and the Cipali toll road. These toll roads are some of the most heavily used in the country and the introduction of the MLFF system is expected to improve traffic flow and reduce congestion.

The MLFF system requires the use of a vehicles pass or e-Toll card for toll payments. The pass or card must be linked to a users bank account in order to facilitate payment. Payment can be made via the web, ATM or at any of the thousands of convenience stores throughout Indonesia.

The MLFF system is expected to reduce the waiting times at toll plazas and eventually will eliminate the need for toll booth attendants. This should help reduce traffic congestion and increase travel times. The MLFF systems are expected to be even more efficient with the installation of solar panels to power the number plate recognition systems.

The government is also encouraging toll road users to make use of the electronic payment system for their convenience. In addition to the MLFF, the government has also implemented a Smart Payment System (SPS) for highway users that allows toll payments to be made automatically from the users bank accounts. This should reduce the need for users to make frequent trips to the toll plazas.

With the installation of the MLFF systems, the Indonesian government has taken an important step towards managing traffic congestion. This should result in more efficient trips for commuters and an overall improvement in the quality of life in the country.

Inilah Hak-hak Penumpang Pesawat Udara

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemegang tiket pesawat udara akan mendapat status sebagai penumpang apabila telah melaporkan diri kepada petugas pelaporan penerbangan (check-in counter staff) dan kepadanya telah diberikan pas naik pesawat udara (boarding pass). Kepadanya diberikan hak-hak pada fase sebelum penerbangan (pre-flight), saat penerbangan (in-flight) dan sesudah penerbangan (post-flight) sesuai jenis pelayanan yang diberikan oleh perusahaan angkutan udara dan kelas pelayanan yang dibeli oleh penumpang (Peraturan Menteri Perhubungan, 2015, No.89).

Batasan ruang tanggung jawab pengangkut wajib memberikan kompensasi dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu (boarding gate) di bandar udara keberangkatan sampai dengan penumpang masuk ke terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Sedangkan menurut Undang-Undang, 2009, No. 1, tanggung jawab ini wajib diasuransikan dengan besaran nilai yang wajib diasuransikan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kompensasi yang ditetapkan oleh peraturan penerbangan sipil terkait tanggung jawab pengangkut (Undang-Undang, 2009, No. 1). Pemegang tiket sudah terikat dengan perjanjian pengangkutan udara yang dibuatnya dengan perusahaan angkutan udara baik sebelum atau sesudah berstatus sebagai penumpang pesawat udara (KUH Perdata).

Kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan angkutan udara wajib diasuransikan (Undang-Undang, 2009, No. 1). Kewajiban ini merupakan   konsekuensi dari status hukum tiket pesawat udara yaitu sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara (Undang-Undang, 2009, No.1). Tiket penerbangan merupakan salah satu alat bukti dalam perselisihan antara penumpang dan perusahaan angkutan udara niaga, baik dalam hal pelayanan maupun hak-hak penumpang.

ALAT BUKTI PERJANJIAN

Tiket pesawat udara berbeda dengan tiket sarana angkutan lainnya. Tiket pada sarana angkutan darat,  kereta api atau kapal laut hanya sebagai dokumen untuk naik bis, kereta api atau kapal laut. Sedangkan tiket pesawat udara merupakan alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara, dan dengan adanya tiket penumpang juga akan mempermudah untuk menget apakah penerbangan yang dilakukan oleh penumpang tersebut merupakan penerbangan domestik atau penerbangan internasional (Raidhy Arafah dan Amelia, 2019).

Sebagai suatu alat bukti perjanjian pengangkutan udara, tiket paling sedikit memuat keterangan (Undang-Undang, 2009, No. 1)

  1. Nomor, tempat dan tanggal penerbitan;
  2. Nama penumpang dan nama pengangkut;
  3. Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
  4. Nomor penerbangan;
  5. Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan
  6. Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 151 ayat (4) UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa apabila tiket tidak diisi dengan keterangan-keterangan yang diwajibkan dan pernyataan tunduk kepada UU 1 Thn 2009, maka perusahaan angkutan udara niaga tidak dapat membatasi tanggung jawabnya (unlimited liability).

Pengertian tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability) adalah apabila penumpang tidak meninggal, maka besaran kompensasi dihitung berdasarkan semua penghasilan yang diharapkan diterima yang diukur berdasarkan batas usia hidup rata-rata bangsa Indonesia yaitu 65 tahun (Martono dan Pramono, 2013). Apabila penumpang meninggal dunia, maka ahli waris selain mendapatkan besaran kompensasi sesuai UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, juga dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian rambahan (Martono dan Pramono, 2013).

KONPENSASI TAK TERBATAS

Selain itu, apabila perusahaan angkutan udara mengangkut orang tanpa tiket atau identitas penumpang berbeda dengan identitas tiket, apabila terjadi kecelakaan dan penumpang tersebut meninggal dunia, maka perusahaan angkutan udara dapat dituntut dengan nilai kompensasi yang tidak terbatas (unlimited liability) oleh ahli waris (Riady Arafah dan Amelia, 2019).

Dalam perkembangan teknologi dewasa ini, tiket sudah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, tetapi dalam bentuk elektronik. Bentuk yang sama juga berlaku untuk pas masuk pesawat udara (boarding pass).

Keterangan-keterangan dalam e-ticket lebih banyak menjelaskan tentang persyaratan bepergian. Sedangkan keterangan “pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini” dimuat dalam sistem data yang apabila calon penumpang berkeinginan untuk membaca disiapkan suatu “hyperlink”, seperti e-tciket milik PT. Garuda Indonesia (https://www.garuda-indonesia.com.) dan PT. Citylink  (https://www.citilink.co.id). Hal berbeda keterangan “penundukan diri terhadap hukum” di e-ticket milik PT. Sriwijaya Air yang  tidak menyebutkan secera jelas bahawa perjanjian pengangkutan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011.

Tidak semua keterangan yang diwajibkan oleh undang-undang diatas dimuat dalam e-ticket. Misalnya, E-ticket milik PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Batik Air yang keterangan penundukan diri tidak terhadap UU 1 Thn 2009 tentang juncto Permenhub 77 thn 2011, tetapi “Penumpang/Pemegang tiket ini tunduk kepada Syarat & Ketentuan Penerbangan yang ditetapkan oleh Perusahaan angkutan udara niaga/Pengangkut (Passengers agree with Terms and Conditions of Carriage outlined by Carrier)”.

Namun demikian, jika melihat laman website kedua airlines tersebut, perjanjian pengangkutan udara tunduk kepada Ordonansi nomor 100 tahun 1929 (Staadblad 100 Tahun 1929) yang sudah tidak berlaku lagi untuk penerbangan dalam negeri di Wilayah Indonesia (https://www.lionair.co.id dan PT Batik Air https://www.batikair.co.id). Berbeda lagi dengan PT Indonesia AirAsia untuk penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia, e-ticket merujuk pada e-ticket yang berlaku untuk AirAsia Malaysia, tanpa ada keterangan penundukan diri yang jelas (https://www.airasia.com “Term and Conditions of Carraige for QZ Flights).

Conditons of Carriag pada beberapa perusahaan angkutan udara niaga juga terkesan sebagai bagian terpisah dari e-ticket.  Secara normatif, hal ini  tidak sesuai dengan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan. Namun demikian, Abdurrasyid (2006) berpendapat bahwa penggunaan hyperlink dapat dinilai sebagai suatu dokumen tunggal. Hanya saja,  hyperlink menyebabkan kesukaran tersembunyi (pitfall), dimana penjamin yang memberikan hyperlink ekternal (yaitu website yang dikelola dalam rangka investasi)yang beleh jadi tidak memiliki kaitan bisnis dengan perusahaan angkutan udara niaga tersebut, dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas isi website yang berada diluar pengendaliannya.

Selain itu, suatu hyperlink yang dipergunakan sebagai penunjuk lokasi teks dalam suatu dokumen belum merupakan penyelesaian dari perpefektif hukum.

TIMBUL MASALAH HUKUM

Ketiadaan keterangan tentang penundukan diri kepada UU 1 Thn 2009 dalam tiket atau e-ticket atau laman website terkait tiket sebagai perjanjian pengangkutan udara atau ketidakjelasan rujukan penundukan hukum atas perjanjian pengangkutan udara, akan menimbulkan permasalahan hukum apabila terjadi kecelakaan pesawat udara. Hal ini dikarenakan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan adalah hukum publik yang memiliki sifat memaksa (Martono dan Pramono, 2013).

Selain itu, Keterangan yang wajib dicantumkan dalam tiket penumpang pesawat udara erat kaitannya dengan jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh pihak asuransi selaku penanggung. Oleh karenanya, perusahaan angkutan udara niaga wajib mengisi keterangan-keterangan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku (Margo, 1996).

Jika merujuk kepada KHU Perdata Pasal 1337 terkait syarat sahnya suatu perjanjian, sahnya suatu perjanjian adalah apabila memenuhi syarat “sebab yang halal”.  Pengertian “sebab yang halal” adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Oktavira, 2022).

Dengan demikian, apabila di dalam e-ticket atau “condition of contract” yang dimuat dalam laman website jika tidak memuat keterangan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 dianggap batal demi hukum karena dapat ditafsirkan bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (2) huruf f) perusahaan angkutan udara niaga dilarang untuk tidak mencantum pernyataan penundukan diri kepada UU 1 Thn 2009 di dalam e-ticket atau atau “condition of contract” yang dimuat dalam laman website. Apabila larangan tersebut dilanggar akan menimbulkan akibat hukum yaitu perusahaan angkutan udara niaga akan dituntut tanggung jawab tidak tak terbatas (unlimited liability).

* ) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.

The Benefits of Soy Milk””

Soy milk is one of the most nutritious beverages available today, and it has become increasingly popular due to its numerous health benefits. Unlike traditional dairy milk, soy milk is a plant-based milk made from soybeans. Soy milk is typically fortified with vitamins, minerals, and plant-based protein to make it a healthier alternative to cow’s milk. Many people enjoy soy milk for its nutritional value and versatility.

Soy milk is an excellent source of protein. One cup of soy milk contains 7-8 grams of plant-based protein, which is more than double the amount of protein found in traditional dairy milk. The protein found in soy milk is also considered a complete protein, meaning that it contains all nine essential amino acids. Additionally, soy milk is naturally low in fat and cholesterol-free, making it a healthier choice for those wanting to reduce their saturated fat intake.

Soy milk also contains several beneficial nutrients. It is often fortified with vitamins such as A and D, as well as calcium and iron. This makes it a great choice for those who want to increase their intake of vitamins and minerals but do not want to resort to dairy milk. Additionally, many brands of soy milk offer extra fortification with omega-3s, a type of fatty acid associated with numerous benefits, including improved cardiovascular health.

Furthermore, soy milk is an excellent choice for those with food sensitivities or allergies. It is naturally lactose-free and often free of common allergens such as dairy and nuts. This makes it an ideal choice for those who are lactose intolerant or have food allergies.

In addition to its health benefits, soy milk is also versatile and can be used in many recipes. From smoothies to baking, soy milk can easily be used as a substitute for cow’s milk. It is also a great addition to coffee and tea, providing added creaminess and nutrition with every sip.

Overall, soy milk is an excellent beverage that offers numerous health benefits and can be used in a variety of recipes. It is a great alternative to traditional dairy milk and can be enjoyed by those with food allergies, sensitivities, and lactose intolerance. Even those who do not fit into any of these categories can benefit from the added nutrition and versatility soy milk provides.

Revolusi Mental Menjadi Slogan Palsu

INDOWORK.ID, JAKARTA: Setelah sekian lama disuguhi berita viral anak pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tanpa empati pamer harta dan menghajar orang hingga koma hanya karena masalah perempuan.

Plus anak pejabat Bea Cukai Makassar yang hedonnya bukan main. Kita jadi bertanya-tanya, mau dibawa ke mana negara ini kalau anak mudanya hedon dan hanya mengandalkan jabatan dan privelege orang tua?

Untunglah, dua hari terakhir ini viral juga berita anak-anak SMP di Tasikmalaya yang rela mengurangi uang jajannya, buat patungan membeli sepatu teman mereka yang sudah hampir jebol. Viral juga berita seorang anak SMP di Bogor yang dengan heroik mengurai macetnya lalu lintas (masih dengan pakaian sekolah) untuk memberi jalan bagi mobil Damkar yang sedang menuju lokasi kebakaran.

EMPATI ANAK SMP

Apa yang dilakukan anak-anak SMP itu menjaga optimisme kita, bahwa ternyata akar rumput negeri ini masih baik-baik saja. Indonesia punya harapan menjadi lebih baik di pundak anak-anak kelas menengah ke bawah yang punya attitude dan bakat kepemimpinan alami.

Barangkali karena mereka dicontohi dan dididik dengan kesederhanaan, ketulusan, dan solutif di temgah keterbatasan. Mental grass root kita masih aman.

Indonesia sedang tidak baik-baik saja justru di level kelas menengah ke atas. Nirteladan, tidak ada role model kepemimpinan, dan minim empati terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Anak-anak kelas menengah ke atas enggak punya pegangan, karena terlalu banyaknya ekspose keserakahan, kebohongan, kepalsuan, dan pencitraan. Ekspose bahwa kekuasaan di atas segalanya, yang harus dibela dengan segala cara.

Mental kelas menengah ke atas sedang tidak aman. Revolusi mental pada akhirnya menjadi slogan palsu. Karena mereka yang mengampanyekan slogan itu bahkan tidak pernah tahu mental seperti apa yang baik bagi bangsa ini. Apakah mental ala ksatria Majapahit, Sriwijaya, Demak, atau ala jagoan Rambo jagoan Amerika, shaolin China, atau samurai Jepang. Mereka tersesat di logika berpikir mereka sendiri tentang apa itu nilai-nilai leluhur, Islam Nusantara, dan sejenisnya.

INTI REVOLUSI MENTAL

Beda dengan anak-anak SMP hebat yang bisa dengan jelas melihat, inti revolusi mental itu sejatinya ada pada nilai-nilai leluhur kemanusiaan dan kebersamaan.

Berangkat dari naluri dasar manusia yang sejatinya diciptakan tidak dapat hidup sendiri, tidak serakah, dan punya kecenderungan berbagi kepada sesama.

Tapi kiwari, di dunia maya dan layar kehidupan, para pemimpin kita justru lebih banyak mempertontonkan naluri dasar bukan milik manusia, tapi naluri binatang, buas pula.

*) Ditulis oleh wartawan senior Muhammad Sulhi Rawi
In recent years, people have become increasingly aware of the potential of the human mind and are turning to new approaches to self-improvement. However, some have started to twist this idea into something much more sinister and have begun to promote the concept of a “mental revolution.” This idea claims that, by harnessing the power of the mind, it is possible to radically transform one’s life and achieve great success in any area.

Unfortunately, the truth is that this concept of a “mental revolution” is more of a slogan than a legitimate way of life. While it may sound attractive and appealing to some, the reality is much more complex and difficult to achieve. The idea of a “mental revolution” can be seen as a dangerous tool of manipulation. It promises unrealistic and often unachievable results and could lead people down paths of disenchantment and disillusionment.

Moreover, a real mental revolution also requires more than just positive thinking and affirmation of oneself. It involves genuine effort and inner work. It is about looking closely at oneself and recognizing the areas for improvement. It is about self-improvement and transformation, not quick fixes.

Beyond this, the concept of a mental revolution has been pushed by certain groups, who tend to imply that some kind of formulaic process will quickly create success. This type of message can lead many to believe that wealth, fame and power can be gained without any real effort or commitment.

Ultimately, the idea of a “mental revolution” is nothing more than a slogan, which oversimplifies the complex and difficult process of transformation. While the human mind has amazing potential, it cannot be taken for granted or manipulated for easy success. Any real transformation begins with self-discovery, hard work, and honest reflection.

Batavia Chamber Orchestra Gelar Konser Bertajuk Dangdut “Gak Goyang Gak Pulang”

INDOWORK.ID, JAKARTA: Batavia Chamber Orchestra (BCO) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Pendidikan Musik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar konser Colourchestra 2! bertajuk “Gak Goyang Gak Pulang” di Teater Besar Jakarta, Taman Ismail Marzuki. Konser ini sekaligus merayakan hari Jadi BCO yang ketujuh.

Konser bertema dangdut ini dikemas dalam musik orchestra yang megah dan mewah. Namun tidak kehilangan kesan dangdut dengan alunan gendang dan seruling, serta ritme yang membuat setiap pendengar bergoyang. BCO ingin memasyarakatkan orchestra dalam bentuk hiburan masyarakat yang menyenangkan dan melestarikan musik asli Indonesia yaitu dangdut.

Alunan gendang yang berpadu dengan instrumen musik orchestra membuat Teater Besar Jakarta bak arena goyang dangdut. Semua penton berdendang mengikuti alunan lagu sambil berteriak mengangkat tangan sambil berjoget ria.

Rektor UNU Prof. Dr. Komarudin, M.Si mengatakan dalam sambutan pembuka konser bahwa universitas turut berbangga dengan prestasi yang diraih BCO dalam setiap kiprahnya. “Ini bukan sekedar omong kosong belaka, BCO selalu tampil memukau di setiap kesempatan,” ujarnya.

Komarudin memuji penampilan BCO yang terakhir dilihatnya ketika pentas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di sana, jajaran pimpinan kementerian turut menyaksikan penampilan BCO yang mengesankan.

“Saya berharap mudah-mudahan BCO dapat terus eksis dan berkembang dengan aransemen terbaiknya. Sehingga bisa berkolaborasi terus memandu talenta terbaik,” tutup Komarudin dalam sambutannya.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Arif Rahman mengatakan sagat terpukau dengan kemeriahan para penonton pada acara itu. “Saya merinding, ini kapasitas gedung ada 1.200 orang, dan semuanya terisi penuh, tepuk tangan untuk BCO!” sambutnya dalam pembukaan acara.

Arif melanjutkan antusiasme yang besar itu harus dibalas dengan apresiasi yang besar juga sebagai bukti bahwa kreativitas kaum muda layak diapresiasi bersama. “Selamat saya ucapkan untuk BCO, penghargaan yang tinggi untuk kalian karena telah membuat karya yang monumental,” katanya.

Colourchestra 2! merupakan judul acara sebagai agenda rutin BCO setiap tahunnya, dengan berkolaborasi dan mengangkat tema yang khas. Tahun ini dengan mengangkat Dangdut dan membawakan karya-karya populer dari musisi Dangdut di Indonesia.

Sesuai dengan namanya, Colourchestra 2! menampilkan kolaborasi dengan musisi ternama di Indonesia. Kali ini dengan Jakarta Serenade Choir, Jakarta Etnik Musik, Jakarta Enam Senar, dan Prodi Pendidikan Tari.

Selain itu, ada juga penampilan spesial dari Didiet Violin, Ika D’Academy, Serenada Voices, Gandung Srimoko & Saryanto.

BCO merupakan academic orchestra di bawah naungan Jurusan Seni Musik, Fakultas Bahasa dan Seni UNJ. Founder BCO R.M. Aditya Andriyanto berperan sebagai conductor sekaligus pembina harian grup musik yang kini beranggotakan 70 orang yang terdiri mahasiswa dan dosen baik dari internal kamus maupun eksternal.

Aditya mengatakan perjalanan BCO sejauh ini berhenti di berbagai “terminal” untuk belajar. Dia menganalogikan “terminal” sebagai tempat persinggahan bagi anggota BCO belajar tentang musik. Karena BCO dibentuk dengan semangat akademik yang kental.

“Kali ini kami berhenti di “terminal” dangdut, musik yang sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Dangdut sudah mengakar di budaya Indonesia dan terkenal ke mancanegara,” ujarnya.

Oleh karena itu, BCO berkreasi dengan musik tersebut sebagai momentum yang kami rindukan sejak pandemi hadir. Walaupun ada konser online, tap itu tidak cukup sebagai pengobat.

Lelaki yang akrab disapa Adit ini bersama rekannya Muhammad Reza Ramadhan mendirikan BCO pada 10 Oktober 2014. Tujuan awal dari dibentuknya BCO adalah sebagai wadah bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Musik dalam mengaktualisasikan diri dalam kelompok musik orchestra.

Selain itu, dalam konser ini, BCO juga bekerjasama dengan Yayasan Rhoma Irama Center Indonesia, yayasan milik Raja Dangdut Rhoma Irama dalam menyalurkan bantuan dari pembelian tiket penonton.

Release and Discharge, Perjanjian Antara Korban dan Perusahaan Angkutan Udara

INDOWORK.ID, JAKARTA: Perjanjian release and discharge adalah suatu perjanjian antara korban kecelakaan penerbangan dan perusahaan angkutan udara niaga atau pihak asuransi yang bertujuan untuk menyelesaikan klaim kompensasi secara damai.

Dalam perjanjian tersebut, korban menyetujui untuk menerima sejumlah uang atau kompensasi lainnya sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan pesawat udara, dan dalam pertukaran tersebut korban menyetujui untuk melepaskan perusahaan angkutan udara niaga dari klaim atau tuntutan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian release and discharge tidak selalu sah dan dapat dinyatakan tidak berlaku jika penumpang atau keluarga korban kecelakaan membuktikan bahwa mereka menandatanganinya tanpa pemahaman yang memadai atau di bawah tekanan yang tidak adil. Selain itu, perjanjian release and discharge juga tidak dapat menghalangi klaim yang diajukan oleh otoritas publik, seperti badan pengawas penerbangan atau badan hukum.

Menurut Bekker dan Hughes, (2014), perjanjian release and discharge hanya dapat digunakan untuk klaim kompensasi atas kerugian ekonomi yang timbul akibat kecelakaan penerbangan, dan tidak dapat digunakan untuk klaim atas kerugian non-ekonomi, seperti kerugian emosional atau fisik. Selain itu, perjanjian release and discharge juga tidak dapat mengurangi kewajiban perusahaan angkutan udara niaga untuk membayar kompensasi atas kecelakaan penerbangan sesuai dengan persyaratan Konvensi Warsawa dan Montreal.

Perjanjian release and discharge yang telah dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara telah mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan atas kerugian yang dideritanya. Hak untuk tidak dirugikan merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar bagi penumpang, termasuk jika penumpang meninggal dunia, ahli waris merupakan wakilnya. Hak penumpang ini, termasuk kerugian yang diderita akibat dari cacat produk (product defects) harus dibuat sesuai dengan keadaan dan diakui secara formal. (Abeyratne, 2017).

TIDAK MENGIKAT

Namun demikian, perjanjian release and discharge tidak selalu bersifat final dan mengikat. Konvensi Warsawa tidak secara khusus menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan.

Namun, Pasal 29 Konvensi Montreal secara tegas menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditentukan untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan sementara pasal 35. Konvensi Montreal juga mengatur bahwa hak untuk mengajukan klaim kompensasi dalam kasus kecelakaan penerbangan tidak dapat dihapuskan atau dibatasi dengan cara apa pun. Korban masih dapat mengajukan klaim atau tuntutan lebih lanjut terkait kecelakaan penerbangan jika dapat dibuktikan bahwa kerugian yang dideritanya jauh melebihi jumlah kompensasi yang diterima atau jika dapat dibuktikan bahwa perusahaan angkutan udara niaga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Dalam beberapa kasus di Amerika Serikat, hakim menganggap bahwa perjanjian release and discharge tidak berlaku untuk tuntutan kompensasi yang diajukan oleh ahli waris korban kecelakaan penerbangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Federal Aviation Administration Reauthorization Act of 1994. Dalam kasus Munoz v. Flightsafety International Inc. (2003), hakim memutuskan bahwa perjanjian release and discharge tidak dapat mengecualikan hak ahli waris korban kecelakaan penerbangan untuk mengajukan tuntutan kompensasi.

Perlu dicatat bahwa perjanjian release and discharge dapat mempengaruhi hak-hak korban dan keputusan untuk menandatanganinya harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, korban harus memastikan bahwa jumlah kompensasi yang ditawarkan adalah wajar dan bahwa korban memiliki pemahaman yang cukup tentang hak-haknya terkait kecelakaan penerbangan.

Investigasi kecelakaan (accident investigation) merupakan suatu kegiatan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat  untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat udara yang kemudian dibuat dalam bentuk laporan teknis (Abdurrasyid, 2008),

INVESTIGASI KECELAKAAN

Investigasi kecelakaan pesawat udara bertujuan semata-mata agar penyebab kecelakaan yang sama tidak terjadi di masa depan, dan bukan untuk mencari kesalahan seseorang  (blame) atau pada siapa tanggung jawab dibebankan (liability) (Chicago Convention, 1944) (Dempsey, 2010). Selain itu, tujuan investigasi adalah untuk melindungi keselamatan penerbangan, awak pesawat udara, penumpang dan operator (Abdurrasyid, 2008). Oleh karenanya hasil invenstigasi dikecualikan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan (Undang-Undang, 2009, No.1). Jika ada maksud untuk menyalahkan seseorang (blame) atau siapa yang harus bertanggung jawab (liability) harus melakukan investigasi terpisah dari investigasi yang diatur dalam Annex 13  (Dempsey, 2010).

Dalam prakteknya, banyak kasus ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan tambahan kompensasi berdasarkan gugatan “product libality”, yang menurut Zhang Choahan dan Zhang Luping didasari oleh motivasi untuk menghindari rezim tanggung jawab pengangkut berdasarkan Konvensi Warsawa 1929 dan pembatasan ruang lingkup, jumlah dan yurisdiksi berdasarkan Konvensi Montreal 1999, guna mendapatkan kompensasi yang lebih besar. Lebih lanjut dijelaskan oleh Zhang Choahan bahwa beberapa pihak baik pelaku usaha terkait pengoperasian pesawat udara maupun Pemerintah dibebankan tanggung jawab, apabila suatu kecelakaan pesawat udara disebabkan oleh cacat produksi (product defects) dan menyebabkan penumpang mengalami kerugian fisik atau materi. (Zhang and Zhang, 2023)

Dalam beberapa kasus, dasar gugatan terkait “product liability” diambil oleh ahli waris dari hasil-hasil investigasi yang memuat keterangan teknis penyebab kecelakaan yang disampaikan oleh badan invenstigasi kecelakaan pesawat udara.

Annex 13 dari Chicago Convention 1944 menegaskan bahwa laporan hasil investigasi wajib disampaikan kepada Negara tempat pesawat udara: didaftarkan (state of registry), dioperasikan (state of operator), dirancang (state of design), diproduksi (state of manufacture), dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation/ ICAO), untuk kecelakaan pesawat udara dengan bobot di atas 2.250kg.

Annex 13 juga menegaskan bahwa informasi-informasi dari hasil investigasi yang bersifat rahasia (non-disclosure of records) yang tidak boleh di-disseminasi ke publik. Informasi rahasia tersebut kemudian diadopsi oleh UU 1 Thn 2009. Informasi rahasia tersebut adalah:

Pertama, pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;

Kedua, rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara;

Ketiga, informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;

Keempat, rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) dan catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman suara tersebut;

Kelima, rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan

Keenam, pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).

*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.
The global pandemic has had a significant and long-lasting impact over the world. It has thrown almost every nation into turmoil, and made it difficult to keep the global economy afloat. The effects of this virus are far-reaching and have been felt in nearly every sector. Most concerning is the impact the pandemic has had on the education and development of future generations, both in terms of the schooling and educational activities that have been disrupted, as well as the effect that prolonged school closures have had on their mental and social wellbeing.

COVID-19 has caused many countries to shut down their schools as a means of restricting the further spread of the virus. Although this measure was necessary in order to protect the population, it has had some detrimental effects on the education of students. Schools are not just places of education; they are also safe havens and socialising hubs, where individuals can learn how to interact with each other, how to form relationships and navigate their environment. School shutdowns have forced students to stay indoors, missing out on the invaluable preparation for life that can be gained by attending school. School closures have also had a significant impact on the quality of education that students receive, with many students having to take classes online.

This lack of quality classroom instruction and opportunities for socialisation can have a serious implications on the future prospects of young people. Without proper guidance and educational resources, many are not able to complete their studies and may fail to reach their potential. Without access to support networks and mentoring, many more may find themselves ill-equipped to join the workforce and deal with the pressures of life in the real world.

In light of this, governments and organisations are focused on providing solutions to ensure that the pandemic does not impede the future development of young people. To this effect, leaders have implemented measures to ease the effects of school closures and help support students’ educational development. This includes providing online resources and classes, organising social activities and community support initiatives, and introducing distance-learning programmes.

It is clear that the global pandemic has pushed the educational system to its limit, and significant efforts will be required to ensure that students are given the support they need to continue to learn and develop their skills. With the right initiatives in place, we can ensure that this generation of students will not be disadvantaged by the long-term effects of the pandemic.