Figur Headline Humaniora Lainnya

Pemakzulan Jokowi, Antara Pro dan Kontra



single-image

INDOWORK,.ID, JAKARTA: Wacana mengenai pemakzulan terhadap pemerintahan Joko Widodo makin memanas. Namun Istana menilai hal itu merupakan tindakan inkonstitusional.

Pemakzulan atau yang disebut juga impeachment adalah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Menurut Bisnis.com, Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai narasi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa aksi Petisi 100 yang menyampaikan permintaan pemakzulan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD adalah tindakan inkonstutusional.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan memiliki mimpi-mimpi politik adalah hal yang sah. Apalagi, saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, sehingga akan ada pihak yang mengambil kesempatan dan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral.

Namun, menurutnya tindakan itu tak patut dilakukan. Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. “Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Terkait tuduhan kecurangan pemilu, dia melanjutkan bahwa klaim itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang UU. Alasannya adalah berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ari menambahkan bahwa dalam dinamika politik jelang pemilu, Presiden ke-7 RI itu terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan. Menurutnya, justru saat ini dukungan rakyat menjadi energi bagi Presiden dan kabinetnya untuk menuntaskan program prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

Pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi justru menguat. “Ini bisa dilihat dari hasil survei dari lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi  masih tetap tinggi, di atas 75 persen,” ujar Ari.

Rencana pemakzulan  Presiden Jokowi datang dari sekelompok orang yang menamai dirinya Petisi 100. Mereka mendatangi Menko Polhukam RI, Mahfud MD, meminta agar pemakzulan segera dilakukan.

LEWAT DPR

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan itu memiliki proses yang panjang. Ia tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu. “Tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR,” kata Mahfud seperti ditulis oleh Tribunnews.com pada Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, ada pihak yang meminta agar pemakzulan presiden segera dilaksanakan di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Mahfud menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu.

PUAN PERSILAKAN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mempersilakan pihak yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi ke DPR.

Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi, Kamis (11/1/2024).

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan saja disampaikan,” ucap Puan.

Meski demikian, Puan mengingatkan agar aspirasi yang akan disampaikan tetap menjaga situasi jelang pemilu.

Puan meminta masyarakat tetap menjaga situasi jelang pemilu ini tetap damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum. “Kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil,” ujar Puan.

 

Berita Lainnya