Headline INFRASTRUKTUR

Pembangunan Ruas Jalan Tol Padang-Pekanbaru dan Seksi Padang-Sicincin, Lanjut atau Tidak?



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Hutama Karya memastikan bahwa kelanjutan pembangunan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru dan Seksi Padang-Sicincin (Pacin) sangat ditentukan ketersedian lahan dan kebijakan regulator.

“Jadi kata kunci dari pembangunan seksi tol Pacin sangat ditentukan oleh kebijakan pembebasan lahan. Kalau kita sesuai arahan regulator saja. Selesai pembebasan lahan Juni 2021, maka pembangunan ruas tol seksi Pacin kita kebut sampai STA 36+900,” kata Intan Zania, VP Corporate Communication Hutama Karya, dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Sabtu (27/3/2021).

Penjelasan ini disampaikan pihak Hutama Karya berkaitan dengan dinamika perkembangan jalan tol Padang Pekanbaru dan seksi Pacin yang sempat dikabarkan akan dihentikan karena lambatnya pembebasan lahan.(Harianindonesia.id, 4 Maret 2021).

Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru dicanangkan Joko Widodo pada18 Februari 2018. “Sampai Ahad, 28 Maret 2021 luas lahan yang baru dibebaskan di seksi tol sepanjang 6 Km dari kebutuhan 36,9 Km,” Kata Intan.

Oleh sebab itu, PT Hutama Karya akan berpatokan kepada keputusan bersama dengan Gubernur Sumbar,Tim Pembebasan Lahan dan Bupati Padang Pariaman. Apabila lahan bisa dibebaskan secara keseluruhan maka pembangunan Seksi tol Pacin dapat dilanjutkan sampai selesai sepanjang 36,9 Km.

Demikian juga dengan lanjutan seksi tol Kapalo-Hilalang-Bukittinggi dan Bukittinggi-Pangkalan belum bisa digarap PTHK karena hingga saat ini persetujuan trase dan Penetapan Lokasi (Penlok) belum diterbitkan oleh Pemprov Sumbar.

Regulator dalam hal ini Kementerian PUPR belum bisa memproses pengajuan anggaran lebih lanjut. “Ini yang menyebabkan anggaran untuk pembangunan tol ruas trase tersebut belum tersedia,” papar Intan.

Kebijakan terakhir yang diambil HK dalam masalah progres tol Papek dan seksi Pacin, yakni refocusing. Apakah akan dilanjutkan atau tidak, sangat ditentukan kebijakan pemerintah dan regulator.

Hutama Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya melaksanakan penugasan yang diberikan untuk membangun JTTS, termasuk ruas tol Papek dan seksi tol Pacin.

SEKILAS TENTANG HUTAMA KARYA 

PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol. Hutama Karya menyediakan Jasa Konstruksi & EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan.

Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. (Liputan: Awaluddin Awe)

Berita Lainnya