INDOWORK.ID, JAKARTA: Buku Media Massa dan Pasar Modal karya wartawan senior Lahyanto Nadie dibajak melalui aplikasi penjualan online Shopee. Sementara itu, Direktur Pustaka Kaji yang menerbitkan buku tersebut mengaku tidak mengetahui penjualan secara ilegal itu.

Harga buku di toko online tersebut dipatok sebesar Rp136.000. “Padahal kami menjual hanya Rp75.000,” kata Direktur Pustaka Kaji Hamzah Ali.
Menurut Hamzah, stok buku yang tercatat dalam Shopee juga masih 29, padahal ia tak pernah memberikan buku dalam jumlah tersebut kepada pihak lain.
Ia mengatakan bahwa IKAPI memang kesulitan menghadapi para pembajak buku sehingga kegiatan melawan hukum itu masih berlangsung hingga kini. Pihak kepolisian juga kurang memperhatikan masalah pembajakan buku. Komisi Anti Pembajakan IKAPI, menurut Hamzah, tidak dapat berbuat banyak.
Sementara itu, penulis buku Lahyanto Nadie menyesalkan tindakan tersebut. “Sebaiknya mereka yang membajak buku saya sadar akan perbuatan tercela itu,” ujarnya.
Ia meminta pihak kepolisian lebih gencar bekerja menyelesaikan persoalan itu membantu IKAPI yang berjuang untuk mencerdaskan bangsa.
Pembajakan buku di Indonesia rasanya sudah menjadi hal lumrah dan tidak ditangani dengan serius. Meski Indonesia sudah memiliki hukum yang mengatur hal ini, yaitu Undang Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Selain itu, sistem perbukuan juga sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2017.
Banyak pedagang yang tidak menghiraukan peraturan tersebut karena melihat pemerintah tidak pernah menindak tegas. Tak hanya pedagang, masyarakat Indonesia belum semuanya memiliki pandangan yang sama mengenai masalah pembajakan buku.
Saat ini, untuk mendapatkan buku terbitan Pustaka Kaji khususnya Media Massa dan Pasar Modal dapat melalui marketplace Tokopedia dan Bukalapak. Selain itu, dapat juga melalui kontak yang tertera di website resmi penerbit Pustaka Kaji.
Baca juga: Raih Doktor, Bintan Humaira Teliti Otoritas Keagamaan Muslimah di Media Sosial
UNJ RAIH JUARA UMUM LPTK CUP X TAHUN 2021