Headline Humaniora Lainnya

Tiga Jurnalis Gugat UU Pers ke MK



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Rabu (25/8), pukul 13.30 WIB.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 3 (tiga) Pemohon yang berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan perusahaan pers berbadan hukum, yakni: Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.

Para Pemohon mempersoalkan norma:

UU 40/1999:

  • Pasal 15 ayat (2): “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”
  • Pasal 15 ayat (5): “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden;”

Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratran di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Hal ini menjadikan Dewan Pers memonopoli semua pembentukan peraturan pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers yang sudah ada. Dampak negatif dari penerapan pasal ini, Dewan Pers menafsirkan memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers sehingga secara sepihak mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Selain itu akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Hal ini melanggar hak konstitusional para Pemohon, secara khusus hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Terhadap hal tersebut, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.

Berita Lainnya