Headline Humaniora Lainnya

Tanggapan Dewan Pers Atas Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun1999



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Dewan Pers menanggapi terkait permohonan judicial review Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, pada Selasa (9/11/2021). Dewan Pers mengatakan bahwa pernyataan permohon perihal Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan di bidang Pers, adalah bentuk kesekatan berpikir.

Adapun berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers. Hal tersebut sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.

Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain.

Selain itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah emnghambat perwujudan kemerdekaan pers merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Hal tersebut juga menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon.

Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022.

Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan mewujudkan Pers yang profesional, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Dewan Pers secara aktif meningkatkan kehidupan Pers nasional, dengan secara aktif dan positif berkerjasama dengan pihak lain di luar masyarakat Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga telah menemukan elah ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding, di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding. Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI. Dalam bunyinya menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Persidangan Selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers.

Berita Lainnya