Headline INFRASTRUKTUR

Pemrov DKI Jakarta Berlakukan Kembali Penyesuaian Jam Operasional Transportasi Umum



single-image

INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pehubungan melalukan penyesuaian kembali jam operasional transportasi umum. Penyesuaian jam operasional untuk mendukung pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 22 Juni-5 Juli 2021.

Pemprov mangatur hal tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Berikut beberapa daftar penyesuaian jam operasional transportasi umum:

  1. Transjakarta Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Jumlah kapasitas bus gandeng 60 orang, bus besar 30 orang, bus medium 15 orang, dan bus mini 7 orang.
  2. Moda Raya Terpadu (MRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 70 orang per gerbong kereta
  3. Lintas Raya Terpadu (LRT) Beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB Kapasitas maksimal 30 orang per gerbong kereta
  4. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek Beroperasi sesuai pola operasional KRL Jumlah maksimal 74 orang per gerbong kereta
  5. Ojek pangkalan dan ojek online Boleh mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan. Dilarang berkerumun saat mangkal, dan penggunaan GPS wajib menerapkan GPS pemantau pergerakan kendaraan.

Berita Lainnya