Headline Lainnya

Pelabuhan Merak Kurangi Pengetatan Penumpang



single-image

INDOWORK.ID, BANDAR LAMPUNG: Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah memberlakukan kepada masyarakat untuk menyertakan surat keterangan vaksin beserta surat negatif Covid-19. Tak terkecuali saat melakukan penyeberangan di Pelabuhan Merak.

Hal ini tercatat pada SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perjalanan Penumpang Via Laut. Dalam keterangan SE tersebut, penumpang wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Kedua surat berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilitas. Tentunya tidak untuk masyarkat yang menggunakan trasnportasi laut saja. Tetapi juga ketika melakukan perjalanan dengan transportasi umum dan pribadi melalui darat, udara dan perkeretaapian.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Berdasarkan pantauan Indowork.id, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten tidak memberlakukan hal demikian. Diketahui lantaran para penumpangng tetap bisa masuk dan naik kapal laut tanpa memperlihatkan kedua surat. Terkhusus bagi penumpang yang menggunakan mobil pribadi dan sejenisnya.

Baca juga: Fasilitas Rest Area Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lengkap dan Terawat

Berita Lainnya